“Untuk kepentingan dinas perlu segera mengangkat dan memberhentikan pejabat fungisional dan jabatan pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap cakap, mampu dan memenuhi syarat diangkat dalam jabatan tersebut,” kata Abuhaera.
Lanjut dia, peristiwa semacam ini adalah merupakan hal yang biasa terjadi dalam suatu organisasi sebagai upaya penyegaran dan pembinaan kepada ASN dalam rangka meningkatkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja aparatur semakin siap melayani masyarakat secara cepat, tepat, efektif dan efisien.
“Untuk mewujudkan Konut yang sejahtera dan berdaya saing sebagai mana tertuang dalam RPJMD, maka dituntut meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam berbagai bidang, terutama pemahaman terhadap uraian tugas dan fungsi jabatan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, jumlah pejabat yang dilantik 103 orang, diantaranya Kepala Puskesmas tujuh orang menduduki jabatan baru, analisis kesehatan, serta staf di Lingkup Dinkes Konut.
Penulis : Iwan Charisman
Editor: Basisa
Discussion about this post