“Untuk kepentingan dinas perlu segera mengangkat dan memberhentikan pejabat fungisional dan jabatan pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap cakap, mampu dan memenuhi syarat diangkat dalam jabatan tersebut,” kata Abuhaera.
Lanjut dia, peristiwa semacam ini adalah merupakan hal yang biasa terjadi dalam suatu organisasi sebagai upaya penyegaran dan pembinaan kepada ASN dalam rangka meningkatkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja aparatur semakin siap melayani masyarakat secara cepat, tepat, efektif dan efisien.
Discussion about this post