“Dan pada peraturan Bupati Wakatobi tentang penjabaran APBD 2023 kembali berubah menjadi Rp207,92 miliar. Sehingga nilai selisih antara rancangan APBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp4,9 miliar,” bebernya.
Bahkan, menurut Don terdapat sejumlah mata anggaran yang sebelumnya tidak dianggarkan dalam rancangan APBD Wakatobi tahun anggaran 2023. Namun tiba-tiba ditambahkan pasca penetapan DPRD, maupun pasca evaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
“Perbedaan signifikan dimaksud berupa penambahan maupun pengurangan yang ditemukan pada keseluruhan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Wakatobi juga kami sudah serahkan datanya. Kami yakin bukti-bukti yang kami serahkan ini menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk masuk khususnya KPK,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini naik tayang, Bupati Wakatobi Haliana yang dihubungi melalui pesan WhatsApp belum juga memberikan tanggapan terkait pelaporan dirinya ke KPK RI.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post