Bukti laporan FAMHI yang ditujukan kepada ketua KPK terregistrasi dengan nomor 069/B/FAMHI/30/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 pukul 12:43 WIB.
Don kemudian merinci beberapa kegiatan yang dimaksud pihaknya. Antara lain, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pagu anggaran yang dialokasikan pada rancangan APBD 2023 sebesar Rp212,85 miliar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi Rp207,25 miliar.
“Dan pada peraturan Bupati Wakatobi tentang penjabaran APBD 2023 kembali berubah menjadi Rp207,92 miliar. Sehingga nilai selisih antara rancangan APBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp4,9 miliar,” bebernya.
Bahkan, menurut Don terdapat sejumlah mata anggaran yang sebelumnya tidak dianggarkan dalam rancangan APBD Wakatobi tahun anggaran 2023. Namun tiba-tiba ditambahkan pasca penetapan DPRD, maupun pasca evaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Discussion about this post