• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Calon Tunggal dan Kotak Kosong Pilkada 2024

11 Agustus 2024

Pertamina-Ombudsman Sulbar Perkuat Edukasi dan Pengelolaan Pengaduan Publik

25 November 2025

PWI Modernisasi Tata Kelola, Rombak AD/ART dan Bentuk Majelis Tinggi Organisasi

25 November 2025

Saatnya Liburan Bebas Roaming dengan iPhone 17 & IM3 Platinum

25 November 2025

Ungkapan Hati Chanchan Band dalam Balutan Pop Punk Emosional

25 November 2025

Sulsel Perkuat Strategi Distribusi Pangan, Pangkas Rantai Pasok Inflasi

25 November 2025

PT Vale Hadirkan Transformasi Pertanian Berbasis Inovasi di Kolaka

24 November 2025

Kemendagri Apresiasi 15 Sekda Unggul dalam Kepemimpinan Digital

24 November 2025

Konferda dan Konfercab Serentak PDIP Sultra, Fokus Konsolidasi

24 November 2025

Gubernur Sultra Tekankan Peran Parpol sebagai Pengontrol Pemerintah

24 November 2025

PT Vale Dinilai Terapkan Best Practice Pertambangan Berkelanjutan oleh KLH

23 November 2025

PKB Dorong Kader Perempuan Bangsa di Muna Raya Tangguh dan Kompetitif

23 November 2025

PDI Perjuangan Sultra Bakal Gelar Konferda dan Konfercab Serentak

23 November 2025
Rabu, 26 November 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Calon Tunggal dan Kotak Kosong Pilkada 2024

“Titik Temu Daulat Rakyat”

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
11 Agustus 2024
in PenaPembaca
A A
0

Muhammad Sam Al Munawi. Foto: Dok. Pribadi

45
SHARES
445
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Muhammad Sam Al Munawi

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan instrumen pelaksanaan demokrasi, menunjukkan sistem demokrasi politik disuatu negara berkembang. Pilkada adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis.

Daulat rakyat tersebut dipertegas dalam Konstitusi, termaktub dalam Pasal 18 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia 1945 menyatakan bahwa “gubernur, bupati dan wali kota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

Sebagai wujud implementasi demokrasi, maksud dan tujuan penyelenggaraan Pilkada secara langsung tidak hanya untuk memenuhi keinginan merubah mekanisme lama sebelum reformasi yang pemilihannya dilakukan dengan gaya otoriter, akan tetapi jauh lebih penting tujuan pelaksanaan pilkada adalah tercapainya nilai demokrasi politik yang berkelanjutan.

Selain itu, pemilihan kepala daerah dapat meningkatkan partisipasi masyarakat yang belum maksimal secara menyeluruh serta terpenuhinya hak-hak konstitusional masyarakat dalam menentukan pemimpin diwilayahnya.

Jika merujuk ketentuan Pasal 201 ayat (8) undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Setidaknya, Pilkada 2024 akan diselenggarakan secara serentak untuk pemilihan calon gubernur/wakil gubernur di 37 Provinsi dan pemilihan bupati/wakil bupati, walikota/wakil wali kota di 508 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Sementara, berkaitan dengan jadwal pelaksanaan pilkada secara detail diatur dalam ketentuan PKPU 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal yakni pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024. Sedangkan, pelaksanaan pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024.

Calon tunggal dalam Pilkada serentak yang terjadi di beberapa daerah merupakan salah satu bentuk demokrasi empirik.

Keadaan munculnya calon tunggal adalah keadaan secara normatif tidak terbayangkan. Hal demikian, menunjukkan demokrasi dalam implementasi terus berkembang yang dipengaruhi oleh sistem politik.

Calon Tunggal Tidak Mencederai Demokrasi dan Hukum

Keberadaan calon tunggal merupakan mata rantai dampak dari penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara serentak. Fakta empiris tentang pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal menarik untuk dibahas sebagai wujud penerapan demokrasi lokal yang penuh dinamika.

Partisipasi langsung masyarakat menjadi ukuran nyata demokrasi yang demokratis. Fenomena calon tunggal atau istilah lainnya melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 diprediksi ada peningkatan jika sekiranya partai politik menjadikan pasangan calon tunggal sebagai strategi yang manjur untuk memenangkan Pilkada.

Namun demikian, partai politik berdalih bahwa kesepakatan mengusung calon tunggal merupakan konsekuensi sistem pemilihan yang disepakati pemerintah dan DPR.

Fenomena calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah bukanlah hal baru. Mengutip situs Bawaslu RI, pada Pilkada 2015 setidaknya terdapat 3 (tiga) calon tunggal, lalu Pilkada 2017 bertambah 9 (sembilan) calon tunggal, selanjutnya pilkada 2018 ditemukan penambahan sejumlah 16 (enam belas) calon tunggal dan 2020 naik signifikan menjadi 25 calon tunggal.

Bagaimana dengan Pilkada 2024? Menarik untuk ditunggu, sebab pendaftaran calon kepala daerah dimulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

Baca Juga

Investasi SDM Lewat Revitalisasi Sekolah

Bebas KKN, Libatkan Warga: Cara Baru Pemerintah Revitalisasi Sekolah

Digitalisasi, Guru, dan Infrastruktur: Tiga Pilar PHTC Menuju Pendidikan Modern

Gaya Hidup Tak Sehat Jadi Pemicu Lonjakan Kasus Diabetes, Ini Strategi Penanggulangannya

Munculnya kandidat tunggal dalam Pilkada merupakan konsekuensi logis dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015. Putusan tersebut adalah hasil dikabulkannya permohonan uji materi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang tentang Pilkada yang pada pokok persoalannya adalah terdapat kekosongan hukum pada Undang-undang tersebut dalam mengantisipasi munculnya calon tunggal dalam Pilkada.

Meskipun, MK dalam putusannya mengabulkan dan menerima substansi dari permohonan tersebut terdapat perbedaan penekanan dan sudut pandang terkait calon tunggal.

Dalam menentukan pilihan, masyarakat pemilih tetap diberi keleluasan tanpa paksaan akan pilihannya secara demokratis. Pemilih dapat memilih gambar pasangan calon jika setuju pun demikian jika tidak setuju pemilih dapat memilih kolom kosong. Calon tunggal tidak melanggar asas demokrasi, kepantasan pun tidak dilanggar. Karena sejatinya, hak memberikan suara atau memilih (right to vote) merupakan hak dasar (basic right) setiap warga negara yang dijamin pemenuhannya.

Dalam konteks menggunakan hak pilihnya, masyarakat dapat mengambil pilihan dengan tidak menggunakan hak politiknya jika tidak menghendaki calon tunggal. Artinya, kedaulatan sepenuhnya berada ditangan pemilih untuk menentukan pilihan. Sehingga secara yuridis, dalam pelaksanaan Pilkada dengan satu pasangan calon vs Kolom kosong berlaku.

Kotak Kosong

Fenomena kotak kosong dalam Pilkada merupakan peristiwa dimana hanya ada satu pasangan calon yang berkontestasi, sementara kotak kosong menjadi pilihan alternatif bagi pemilih. Absennya pesaing dalam kontestasi politik lokal mencerminkan dinamika dan kualitas demokrasi suatu daerah.

Tak jarang, keberadaan kotak kosong dianggap sebagai keuntungan bagi pasangan calon tunggal yang mengikuti Pilkada, faktanya tidak selalu demikian. Mendefinisikan kotak kosong bukan berarti kotak suara yang kosong, akan tetapi munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.

Adanya kotak kosong tidak lantas menjadikan calon tunggal secara aklamasi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada. mekanismenya adalah dengan pemilihan antara pasangan calon tunggal melawan kotak kosong. Adapun penyebab calon tunggal melawan kotak kosong dalam kontestan Pilkada diantaranya sulitnya memenuhi persyaratan untuk maju di pilkada terutama bagi calon independen, sistem koalisi yang pragmatis, hingga gagalnya kaderisasi di level partai.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kotak KosongMuhammad Sam Al MunawiOpiniPilkada Serentak
Share18Tweet11SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Secara Swadaya, Warga Perumahan Blue Hills Kendari Dirikan Pos Kamling

Next Post

Dukung Konservasi Alam, PT BGR Adakan Penanaman Pohon

RelatedPosts

Kisah dan Nilai Perjuangan Oputa Yi Koo Bagi Peserta Didik

10 November 2025

#savehakimkhamozaro

5 November 2025

Sumpah Pemuda dan Tantangan Zaman Digital

29 Oktober 2025

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

28 Oktober 2025

Masa Depan Digital Kita Suram?

22 Oktober 2025

Menggerakkan Pendidikan, Mengubah Masa Depan: Refleksi Capaian Satu Tahun

22 Oktober 2025
Load More
Next Post

Dukung Konservasi Alam, PT BGR Adakan Penanaman Pohon

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

Pertamina Sulawesi Dorong Ekonomi Sirkular, Pamerkan Inovasi Pakan MBG di SDGs Action Forum Bappenas

by Redaksi Penasultra.id
21 November 2025
0

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melalui Aviation Fuel Terminal (AFT) Hasanuddin kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong ketahanan pangan dan pembangunan...

Read moreDetails

Akselerasi Digital Bank Sultra, Pengguna Mobile Banking Tembus 115 Ribu

21 November 2025

SeaBank Indonesia dan Women’s World Banking Dukung Peluncuran UMKM Pintar

20 November 2025

Sultra–Jatim Kolaborasi Hingga Sinergi Perkuat Jejaring Ekonomi dan Investasi

20 November 2025

Bank Sultra dan Bank Jatim Teken MoU, Jadi Akselerator Peningkatan Kualitas Layanan

20 November 2025

Recommended Articles

Kurikulum OBE Jadi Resep Jitu SEVIMA Cetak Sarjana Anti Nganggur

14 November 2025

Dessy Indah Rachmat Dinobatkan Sebagai Tokoh Politik Inspiratif

12 September 2024

Pastikan Menpora-Seluruh Kontingen Hadir, Pembukaan Porwanas Diundur

18 Agustus 2024

ASR Kendari Sambangi KUBE Kelurahan Puuwatu

8 Oktober 2021

Pakar IT: Orang Tua Harus Proaktif Lindungi Anak dari Bahaya Digital

8 September 2024
Load More

Populer Minggu Ini

  • Kisruh Lorong Empang-Wapunto Berujung Penutupan Jalan di Poros Sutan Syahrir Muna

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Jalan Jambu Mente Kendari di Aspal, Warga: Terima Kasih Bu Wali Siska

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pemuda Wundumbatu Diserang Sajam di Lorong Salangga Kendari

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Enam Hari Berlalu, Mahasiswa Penikam Pemuda di Lorong Salangga Belum Ditangkap

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • PKB Dorong Kader Perempuan Bangsa di Muna Raya Tangguh dan Kompetitif

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️