• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Calon Tunggal dan Kotak Kosong Pilkada 2024

11 Agustus 2024

Single DJ Koplo Semalam Suntuk: Tentang Luka, Dibungkus Riang Gembira

21 Mei 2025

PT Daikin Industries Indonesia Resmi Kantongi Tiga Sertifikat Sistem ISO

21 Mei 2025

Wartawan di Baubau Polisikan Oknum Anggota DPRD

21 Mei 2025

Kemendagri Ajak Daerah Sulawesi Perkuat Fondasi Pembangunan Jangka Menengah

21 Mei 2025

Kisah David Membangun Hairum, Brand Sampo Lokal untuk Generasi Muda

21 Mei 2025

Minim Fasilitas, Kinerja PMI Konawe Terkendala

21 Mei 2025

Indosat Resmikan AI Experience Center di Jayapura

21 Mei 2025

73 Calon Jamaah Haji Konawe Selatan Dilepas Haru Bupati Irham Kalenggo

20 Mei 2025

Inovasi Optiload Antarkan SSB Raih Penghargaan Internasional

20 Mei 2025

Disdikbud Muna Sosialisasikan PIP Jenjang SMP Bersama 78 Kepsek

20 Mei 2025

SeaBank Catat Laba Rp97 Miliar di Awal 2025

20 Mei 2025

Annasta Hadirkan Keceriaan di Single Kedua, Kisah Manis Cinta Masa Sekolah

20 Mei 2025
Jumat, 23 Mei 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Calon Tunggal dan Kotak Kosong Pilkada 2024

“Titik Temu Daulat Rakyat”

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
11 Agustus 2024
in PenaPembaca
A A
0

Muhammad Sam Al Munawi. Foto: Dok. Pribadi

44
SHARES
444
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappLine
ADVERTISEMENT

Oleh: Muhammad Sam Al Munawi

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan instrumen pelaksanaan demokrasi, menunjukkan sistem demokrasi politik disuatu negara berkembang. Pilkada adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis.

Daulat rakyat tersebut dipertegas dalam Konstitusi, termaktub dalam Pasal 18 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia 1945 menyatakan bahwa “gubernur, bupati dan wali kota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

Sebagai wujud implementasi demokrasi, maksud dan tujuan penyelenggaraan Pilkada secara langsung tidak hanya untuk memenuhi keinginan merubah mekanisme lama sebelum reformasi yang pemilihannya dilakukan dengan gaya otoriter, akan tetapi jauh lebih penting tujuan pelaksanaan pilkada adalah tercapainya nilai demokrasi politik yang berkelanjutan.

Baca Juga

Gaya Hidup Tak Sehat Jadi Pemicu Lonjakan Kasus Diabetes, Ini Strategi Penanggulangannya

Pemimpin Berdaya Mampu Menjamin Hak Normatif Tenaga Kesehatan

Real Count Sementara KPU Hasil Pilkada se Sultra Per 28 November 2024

Pj Gubernur Sultra Imbau Masyarakat Salurkan Hak Pilih pada 27 November

Selain itu, pemilihan kepala daerah dapat meningkatkan partisipasi masyarakat yang belum maksimal secara menyeluruh serta terpenuhinya hak-hak konstitusional masyarakat dalam menentukan pemimpin diwilayahnya.

Jika merujuk ketentuan Pasal 201 ayat (8) undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Setidaknya, Pilkada 2024 akan diselenggarakan secara serentak untuk pemilihan calon gubernur/wakil gubernur di 37 Provinsi dan pemilihan bupati/wakil bupati, walikota/wakil wali kota di 508 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Sementara, berkaitan dengan jadwal pelaksanaan pilkada secara detail diatur dalam ketentuan PKPU 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal yakni pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024. Sedangkan, pelaksanaan pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024.

Calon tunggal dalam Pilkada serentak yang terjadi di beberapa daerah merupakan salah satu bentuk demokrasi empirik.

Keadaan munculnya calon tunggal adalah keadaan secara normatif tidak terbayangkan. Hal demikian, menunjukkan demokrasi dalam implementasi terus berkembang yang dipengaruhi oleh sistem politik.

Calon Tunggal Tidak Mencederai Demokrasi dan Hukum

Keberadaan calon tunggal merupakan mata rantai dampak dari penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara serentak. Fakta empiris tentang pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal menarik untuk dibahas sebagai wujud penerapan demokrasi lokal yang penuh dinamika.

Partisipasi langsung masyarakat menjadi ukuran nyata demokrasi yang demokratis. Fenomena calon tunggal atau istilah lainnya melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 diprediksi ada peningkatan jika sekiranya partai politik menjadikan pasangan calon tunggal sebagai strategi yang manjur untuk memenangkan Pilkada.

Namun demikian, partai politik berdalih bahwa kesepakatan mengusung calon tunggal merupakan konsekuensi sistem pemilihan yang disepakati pemerintah dan DPR.

Fenomena calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah bukanlah hal baru. Mengutip situs Bawaslu RI, pada Pilkada 2015 setidaknya terdapat 3 (tiga) calon tunggal, lalu Pilkada 2017 bertambah 9 (sembilan) calon tunggal, selanjutnya pilkada 2018 ditemukan penambahan sejumlah 16 (enam belas) calon tunggal dan 2020 naik signifikan menjadi 25 calon tunggal.

Bagaimana dengan Pilkada 2024? Menarik untuk ditunggu, sebab pendaftaran calon kepala daerah dimulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

Munculnya kandidat tunggal dalam Pilkada merupakan konsekuensi logis dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015. Putusan tersebut adalah hasil dikabulkannya permohonan uji materi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang tentang Pilkada yang pada pokok persoalannya adalah terdapat kekosongan hukum pada Undang-undang tersebut dalam mengantisipasi munculnya calon tunggal dalam Pilkada.

Meskipun, MK dalam putusannya mengabulkan dan menerima substansi dari permohonan tersebut terdapat perbedaan penekanan dan sudut pandang terkait calon tunggal.

Dalam menentukan pilihan, masyarakat pemilih tetap diberi keleluasan tanpa paksaan akan pilihannya secara demokratis. Pemilih dapat memilih gambar pasangan calon jika setuju pun demikian jika tidak setuju pemilih dapat memilih kolom kosong. Calon tunggal tidak melanggar asas demokrasi, kepantasan pun tidak dilanggar. Karena sejatinya, hak memberikan suara atau memilih (right to vote) merupakan hak dasar (basic right) setiap warga negara yang dijamin pemenuhannya.

Dalam konteks menggunakan hak pilihnya, masyarakat dapat mengambil pilihan dengan tidak menggunakan hak politiknya jika tidak menghendaki calon tunggal. Artinya, kedaulatan sepenuhnya berada ditangan pemilih untuk menentukan pilihan. Sehingga secara yuridis, dalam pelaksanaan Pilkada dengan satu pasangan calon vs Kolom kosong berlaku.

Kotak Kosong

Fenomena kotak kosong dalam Pilkada merupakan peristiwa dimana hanya ada satu pasangan calon yang berkontestasi, sementara kotak kosong menjadi pilihan alternatif bagi pemilih. Absennya pesaing dalam kontestasi politik lokal mencerminkan dinamika dan kualitas demokrasi suatu daerah.

Tak jarang, keberadaan kotak kosong dianggap sebagai keuntungan bagi pasangan calon tunggal yang mengikuti Pilkada, faktanya tidak selalu demikian. Mendefinisikan kotak kosong bukan berarti kotak suara yang kosong, akan tetapi munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.

Adanya kotak kosong tidak lantas menjadikan calon tunggal secara aklamasi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada. mekanismenya adalah dengan pemilihan antara pasangan calon tunggal melawan kotak kosong. Adapun penyebab calon tunggal melawan kotak kosong dalam kontestan Pilkada diantaranya sulitnya memenuhi persyaratan untuk maju di pilkada terutama bagi calon independen, sistem koalisi yang pragmatis, hingga gagalnya kaderisasi di level partai.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kotak KosongMuhammad Sam Al MunawiOpiniPilkada Serentak
Share18Tweet11SendShare
Pasang Iklan Penasultra

ADVERTISEMENT
Previous Post

Secara Swadaya, Warga Perumahan Blue Hills Kendari Dirikan Pos Kamling

Next Post

Dukung Konservasi Alam, PT BGR Adakan Penanaman Pohon

RelatedPosts

Gaya Hidup Tak Sehat Jadi Pemicu Lonjakan Kasus Diabetes, Ini Strategi Penanggulangannya

4 Mei 2025

Refleksi HUT Sultra ke-61: Ketahanan Pangan, Tambang dan Hutan Kita

27 April 2025

Evakuasi Rakyat Gaza ke Indonesia Memuluskan Agenda Penjajah

15 April 2025

Remaja Pelaku Kekerasan, Potret Buramnya Generasi

13 April 2025

Ajakan Moral Tetty Naibaho Perkuat Fondasi Etika-Martabat Jurnalistik Nasional

9 April 2025

Tanpa Junnah Palestina Senantiasa Teraniaya

4 April 2025
Load More
Next Post

Dukung Konservasi Alam, PT BGR Adakan Penanaman Pohon

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

PT Daikin Industries Indonesia Resmi Kantongi Tiga Sertifikat Sistem ISO

by Redaksi Penasultra.id
21 Mei 2025
0

PENASULTRAID, JAKARTA - PT Daikin Industries Indonesia (DIID), salah satu produsen pendingin ruangan (AC) dalam negeri, secara resmi menerima Sertifikat...

Read moreDetails

Inovasi Optiload Antarkan SSB Raih Penghargaan Internasional

20 Mei 2025

SeaBank Catat Laba Rp97 Miliar di Awal 2025

20 Mei 2025

Dorong Zero Emission, CKB Logistics Raih Penghargaan Asia-Pacific Stevie Awards

17 Mei 2025

Safari QRIS Baubau, Cara BI Sultra Ajak Masyarakat Melek Transaksi Digital

16 Mei 2025

Recommended Articles

Sulawesi Tenggara Raih Provinsi Terbaik di ABBWI 2024

14 Desember 2024

Ini Penjelasan Dinkes Konsel Soal Lansia Dibawa ke RS Usai Vaksin

10 April 2022

Ahmad Muzani Instruksikan Kader Gerindra Kibarkan Bendera Prabowo Presiden

15 Januari 2023

Flashmob Pramugari di Soetta Bikin Heboh, Wisman Ikut Bergoyang

1 Januari 2023

Dorong Ekosistem Umrah, Lion Air Buka Penerbangan dari Batam

15 Januari 2023
Load More

Populer Minggu Ini

  • Perintah Kemendagri Soal Pembatalan Hasil PSU Pilkades di Muna Diabaikan?

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Wartawan di Baubau Polisikan Oknum Anggota DPRD

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Pimpinan OPD Kena Tipu Oknum Pencatut Nama Ketua PWI Konawe

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Disdikbud Muna Sosialisasikan PIP Jenjang SMP Bersama 78 Kepsek

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Video: Kadis Dikbud Sultra Sebut yang Tawuran di Eks MTQ Bukan Pelajar, Tapi…

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️