• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Calon Tunggal dan Kotak Kosong Pilkada 2024

11 Agustus 2024

Perjalanan QRIS di Sultra, Mengedukasi Sambil Berpetualang

14 Agustus 2025

Tiga Keputusan Terbaru SC Kongres Persatuan PWI 2025 yang Patut Disimak

13 Agustus 2025

ASR Resmikan Pendistribusian Dana ZIS-DSKL yang Dikelola BAZNAS Sultra

13 Agustus 2025

Polisi Tangkap Dua Pemuda Konsel Bawa 115 Paket Sabu Siap Edar

13 Agustus 2025

Diduga Lalai dan Sewenang-wenang, Cakades Terpilih Wawesa Polisikan Bupati Muna

13 Agustus 2025

Zenith Project Rilis Single ‘Semangat Merah Putih’, Persembahan Hari Kemerdekaan

13 Agustus 2025

Deklarasi New York Khianati Syuhada Palestina

13 Agustus 2025

Pemprov Sultra-Pemkab Wakatobi Fasilitasi Penari Kolosal HUT RI ke Istana Negara

13 Agustus 2025

Tragedi Gaza Kapan Berakhir?

12 Agustus 2025

Drumband Pesantren Al Amanah Jadi Korsik Upacara HUT RI ke-80 di Kota Baubau

12 Agustus 2025

Usai Abdul Aziz Ditahan KPK, Yosep Sahaka Terima Surat Penugasan Plt Bupati Koltim

12 Agustus 2025

JFC 2025 Perkuat Citra Pariwisata Jember ke Panggung Dunia

12 Agustus 2025
Kamis, 14 Agustus 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Calon Tunggal dan Kotak Kosong Pilkada 2024

“Titik Temu Daulat Rakyat”

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
11 Agustus 2024
in PenaPembaca
A A
0

Muhammad Sam Al Munawi. Foto: Dok. Pribadi

44
SHARES
444
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Muhammad Sam Al Munawi

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan instrumen pelaksanaan demokrasi, menunjukkan sistem demokrasi politik disuatu negara berkembang. Pilkada adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis.

Daulat rakyat tersebut dipertegas dalam Konstitusi, termaktub dalam Pasal 18 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia 1945 menyatakan bahwa “gubernur, bupati dan wali kota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

Sebagai wujud implementasi demokrasi, maksud dan tujuan penyelenggaraan Pilkada secara langsung tidak hanya untuk memenuhi keinginan merubah mekanisme lama sebelum reformasi yang pemilihannya dilakukan dengan gaya otoriter, akan tetapi jauh lebih penting tujuan pelaksanaan pilkada adalah tercapainya nilai demokrasi politik yang berkelanjutan.

Selain itu, pemilihan kepala daerah dapat meningkatkan partisipasi masyarakat yang belum maksimal secara menyeluruh serta terpenuhinya hak-hak konstitusional masyarakat dalam menentukan pemimpin diwilayahnya.

Jika merujuk ketentuan Pasal 201 ayat (8) undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Setidaknya, Pilkada 2024 akan diselenggarakan secara serentak untuk pemilihan calon gubernur/wakil gubernur di 37 Provinsi dan pemilihan bupati/wakil bupati, walikota/wakil wali kota di 508 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Sementara, berkaitan dengan jadwal pelaksanaan pilkada secara detail diatur dalam ketentuan PKPU 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal yakni pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024. Sedangkan, pelaksanaan pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024.

Calon tunggal dalam Pilkada serentak yang terjadi di beberapa daerah merupakan salah satu bentuk demokrasi empirik.

Keadaan munculnya calon tunggal adalah keadaan secara normatif tidak terbayangkan. Hal demikian, menunjukkan demokrasi dalam implementasi terus berkembang yang dipengaruhi oleh sistem politik.

Calon Tunggal Tidak Mencederai Demokrasi dan Hukum

Baca Juga

Digitalisasi, Guru, dan Infrastruktur: Tiga Pilar PHTC Menuju Pendidikan Modern

Gaya Hidup Tak Sehat Jadi Pemicu Lonjakan Kasus Diabetes, Ini Strategi Penanggulangannya

Pemimpin Berdaya Mampu Menjamin Hak Normatif Tenaga Kesehatan

Real Count Sementara KPU Hasil Pilkada se Sultra Per 28 November 2024

Keberadaan calon tunggal merupakan mata rantai dampak dari penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara serentak. Fakta empiris tentang pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal menarik untuk dibahas sebagai wujud penerapan demokrasi lokal yang penuh dinamika.

Partisipasi langsung masyarakat menjadi ukuran nyata demokrasi yang demokratis. Fenomena calon tunggal atau istilah lainnya melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 diprediksi ada peningkatan jika sekiranya partai politik menjadikan pasangan calon tunggal sebagai strategi yang manjur untuk memenangkan Pilkada.

Namun demikian, partai politik berdalih bahwa kesepakatan mengusung calon tunggal merupakan konsekuensi sistem pemilihan yang disepakati pemerintah dan DPR.

Fenomena calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah bukanlah hal baru. Mengutip situs Bawaslu RI, pada Pilkada 2015 setidaknya terdapat 3 (tiga) calon tunggal, lalu Pilkada 2017 bertambah 9 (sembilan) calon tunggal, selanjutnya pilkada 2018 ditemukan penambahan sejumlah 16 (enam belas) calon tunggal dan 2020 naik signifikan menjadi 25 calon tunggal.

Bagaimana dengan Pilkada 2024? Menarik untuk ditunggu, sebab pendaftaran calon kepala daerah dimulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

Munculnya kandidat tunggal dalam Pilkada merupakan konsekuensi logis dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015. Putusan tersebut adalah hasil dikabulkannya permohonan uji materi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang tentang Pilkada yang pada pokok persoalannya adalah terdapat kekosongan hukum pada Undang-undang tersebut dalam mengantisipasi munculnya calon tunggal dalam Pilkada.

Meskipun, MK dalam putusannya mengabulkan dan menerima substansi dari permohonan tersebut terdapat perbedaan penekanan dan sudut pandang terkait calon tunggal.

Dalam menentukan pilihan, masyarakat pemilih tetap diberi keleluasan tanpa paksaan akan pilihannya secara demokratis. Pemilih dapat memilih gambar pasangan calon jika setuju pun demikian jika tidak setuju pemilih dapat memilih kolom kosong. Calon tunggal tidak melanggar asas demokrasi, kepantasan pun tidak dilanggar. Karena sejatinya, hak memberikan suara atau memilih (right to vote) merupakan hak dasar (basic right) setiap warga negara yang dijamin pemenuhannya.

Dalam konteks menggunakan hak pilihnya, masyarakat dapat mengambil pilihan dengan tidak menggunakan hak politiknya jika tidak menghendaki calon tunggal. Artinya, kedaulatan sepenuhnya berada ditangan pemilih untuk menentukan pilihan. Sehingga secara yuridis, dalam pelaksanaan Pilkada dengan satu pasangan calon vs Kolom kosong berlaku.

Kotak Kosong

Fenomena kotak kosong dalam Pilkada merupakan peristiwa dimana hanya ada satu pasangan calon yang berkontestasi, sementara kotak kosong menjadi pilihan alternatif bagi pemilih. Absennya pesaing dalam kontestasi politik lokal mencerminkan dinamika dan kualitas demokrasi suatu daerah.

Tak jarang, keberadaan kotak kosong dianggap sebagai keuntungan bagi pasangan calon tunggal yang mengikuti Pilkada, faktanya tidak selalu demikian. Mendefinisikan kotak kosong bukan berarti kotak suara yang kosong, akan tetapi munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.

Adanya kotak kosong tidak lantas menjadikan calon tunggal secara aklamasi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada. mekanismenya adalah dengan pemilihan antara pasangan calon tunggal melawan kotak kosong. Adapun penyebab calon tunggal melawan kotak kosong dalam kontestan Pilkada diantaranya sulitnya memenuhi persyaratan untuk maju di pilkada terutama bagi calon independen, sistem koalisi yang pragmatis, hingga gagalnya kaderisasi di level partai.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kotak KosongMuhammad Sam Al MunawiOpiniPilkada Serentak
Share18Tweet11SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Secara Swadaya, Warga Perumahan Blue Hills Kendari Dirikan Pos Kamling

Next Post

Dukung Konservasi Alam, PT BGR Adakan Penanaman Pohon

RelatedPosts

Deklarasi New York Khianati Syuhada Palestina

13 Agustus 2025

Tragedi Gaza Kapan Berakhir?

12 Agustus 2025

TKA yang Transparan dan Komunikatif Meningkatkan Keterlibatan Siswa

11 Agustus 2025

Tes Kemampuan Akademik: Langkah Nyata Menuju Evaluasi Pendidikan yang Bermakna

5 Agustus 2025

Menyambut TKA: Antara Harapan, Tantangan dan Solusi Transformasi Evaluasi Pendidikan

5 Agustus 2025

TKA Bantu Pemetaan Kecakapan Anak Didik Secara Sistemik

30 Juli 2025
Load More
Next Post

Dukung Konservasi Alam, PT BGR Adakan Penanaman Pohon

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Perjalanan QRIS di Sultra, Mengedukasi Sambil Berpetualang

by Redaksi Penasultra.id
14 Agustus 2025
0

Di tengah laju era digital yang tak terhindarkan, Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinovasi untuk mempermudah transaksi nontunai.

Read moreDetails

Menekan Inflasi, Pemkot Kendari dan BI Launching 115 Kios Pangan Digital

11 Agustus 2025

Perangi Penipuan Digital, IM3 Hadirkan SATSPAM sebagai Garda Terdepan

10 Agustus 2025

Menembus Batas, Indosat Perluas Dampak Digital di Seluruh Negeri

9 Agustus 2025

Mengikis Uang Tunai, Inovasi Digital Membawa Berkah bagi UMKM di Sultra

9 Agustus 2025

Recommended Articles

Gelar Monev, Imigrasi Baubau Paparkan Capaian ke Tim Wilayah

11 Juli 2023

Muslim LifeFair Bakal Gairahkan Pasar Produk Halal Lokal Kota Hujan

23 Mei 2024

Pasca SIPD RI Diluncurkan, Ditjen Bangda Gelar Sosialisasi e-Walidata

29 Desember 2023

Belanja di 6 Pasar Tradisional Kendari Kini Bisa Pakai QRIS

21 April 2022

Tenun Khas Sultra Dipamerkan di Ajang Festival UMKM Rakernas IDI Sultra

24 November 2023
Load More

Populer Minggu Ini

  • PT IMIP Kunjungi Kediaman Orang Tua Pemuda Konawe yang Meninggal di Morowali

    397 shares
    Share 159 Tweet 99
  • Prof Armid Lantik 31 Pejabat Non Struktural Lingkup UHO, Berikut Nama-namanya

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Kolonel Inf Josep Dat Dariyamanta Pimpin Grup 5 Kopassus Bermarkas di Kendari

    191 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Diduga Lalai dan Sewenang-wenang, Cakades Terpilih Wawesa Polisikan Bupati Muna

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Usai Abdul Aziz Ditahan KPK, Yosep Sahaka Terima Surat Penugasan Plt Bupati Koltim

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️