• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Calon Tunggal dan Kotak Kosong Pilkada 2024

11 Agustus 2024

Ratusan Orang Tua Siswa di Muna Geruduk KCD, Ini Sebabnya

14 Juli 2026

Beasiswa SEMESTA Dibuka, Kuliah S1 Gratis dan Langsung Kerja

13 Juli 2026

Penyanyi Wanita Bertopeng Rilis EP dan Single Baru Berjudul ‘Pacar Virtual’

13 Juli 2026

Politik Gimik yang Semakin Dominan

13 Juli 2026

Dukung Perjuangan Garuda di ASEAN Championship Hyundai Cup 2026, Live di RCTI

13 Juli 2026

LPS Jamin 99,98 Persen Rekening Bank yang Ada di Sultra

13 Juli 2026

Resmi Disumpah Jadi Advokat, Dr. Umar Marhum: Jurnalis Tak Boleh Dikriminalisasi

12 Juli 2026

PT Vale Promosi Produk UMKM Binaan di Perayaan HKG PKK Nasional-HUT Dekranas

11 Juli 2026

Lantik Sesmenpora-Deputi, Erick Thohir Harap Sport Industry Indonesia Naik Kelas

11 Juli 2026

Perkuat Kriya Lokal Luwu Timur, PT Vale Hadirkan Anyaman Teduhu di Ajang Dekranas

9 Juli 2026

Claro Kendari Luncurkan Paket Pernikahan Baru 2026, Gandeng Puluhan Vendor Kreatif

9 Juli 2026

Kejurda Pabersi Sultra Resmi Digelar di Baubau, Puluhan Lifter Siap Unjuk Kekuatan

9 Juli 2026
Selasa, 14 Juli 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Calon Tunggal dan Kotak Kosong Pilkada 2024

“Titik Temu Daulat Rakyat”

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
11 Agustus 2024
in PenaPembaca
A A
0

Muhammad Sam Al Munawi. Foto: Dok. Pribadi

46
SHARES
457
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Mekanisme Penetapan Calon Tunggal

Lumrahnya, dalam Pilkada terdapat dua atau lebih pasangan calon. Namun tak sedikit daerah dalam Pilkada ditemukan pasangan calon tunggal. Pasangan calon tunggal berarti dalam pemilihan tersebut, hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon.

Jika menilik ketentuan Pasal 54 C ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, menyatakan bahwa Pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi:

1. Setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.

2. Terdapat lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat satu pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon.

3. Sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa Kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon.

4. Sejak dimulainya masa Kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon.

5. Terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon.

Sementara norma pasal 54C ayat(2) UU 10/2016 menyatakan bahwa “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar”.

Sedangkan, pada ayat 3 pasal tersebut menyebutkan bahwa “Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos”. Artinya, Pemberian suara dalam pilkada pada satu pasangan calon atau melawan kotak kosong dengan cara mencoblos satu kali pada kolom yang memuat foto pasangan calon atau mencoblos kolom kosong yang tidak bergambar.

Menghitung Kemenangan Calon Tunggal

Pada Pilkada 2024, diperkirakan fenomena calon tunggal akan mengalami peningkatan, mengingat berbagai faktor yang mempengaruhinya, termasuk didalamnya adalah intervensi kekuasan, kemampuan finacial, popularitas serta kekurangan kader partai politik.

Penentuan pemenang dalam Pilkada dilandaskan pada perolehan suara terbanyak. Hal mana disebutkan dalam pasal 107 ayat (1) UU 10 tahun 2016 Tentang Pilkada, disebutkan bahwa “Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan calon wakil walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota terpilih”.

Baca Juga

Investasi Nyata untuk Masa Depan Pendidikan Indonesia

TKA dan Upaya Membaca Realitas Pendidikan Indonesia Secara Objektif

Resolusi 2026: Politik Kehadiran Untuk Kemaslahatan

Investasi SDM Lewat Revitalisasi Sekolah

Lalu bagaimana menghitung kemenangan jika hanya terdapat calon tunggal hingga ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada?

Landasan yuridis mekanisme penentuan pemenang Pilkada dengan hanya terdapat satu pasangan calon, secara rinci disebutkan dalam ketentuan Pasal 54D ayat (1) menyatakan bahwa “KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan satu pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah”.

Apabila suara yang diperoleh tidak mencapai lebih dari 50 persen, maka dapat dimaknai calon tunggal tersebut dinyatakan kalah dan dapat mencalonkan kembali pada Pilkada selanjutnya. Lebih lanjut, Pasal 107 ayat (3) menyebutkan “Dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota peserta pemilihan memperoleh suara lebih dari 50 persen dari suara sah, ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota terpilih”.

Sedangkan berkait dengan calon gubernur dan wakil gubernur tunggal diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (3) yang pemaknaannya sama dengan pasal 107 ayat (3), perolehan suaranya harus mencapai lebih dari 50 persen dari suara sah.

Turunan dari UU Pilkada sebagaimana disebutkan diatas, juga diatur dalam pasal 22 ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota dengan satu pasangan calon, menegaskan bahwa KPU provinsi/KIP atau KPU kabupaten/kota menetapkan pasangan calon yang mendapatkan suara sah lebih dari 50 persen dari suara sah sebagai pasangan calon terpilih pada pemilihan dengan satu pasangan calon.

Berdasarkan argumentasi hukum tersebut, maka jelas dan tegas penghitungan pemenang antara pasangan calon tunggal melawan kota kotak kosong adalah memperoleh suara sah lebih daru 50 persen dari suara sah hasil pemilihan.

Pilihan seorang pemilih yang berdaulat adalah amanat yang harus dijaga kemurniannya, meski mungkin pada akhirnya suara-suara itu tidak mencukupi untuk menentukan seseorang menjadi pemimpin. Wallahu a’lam bishawab.(***)

Penulis: Alumni Fakultas Hukum UHO/Praktisi Hukum

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kotak KosongMuhammad Sam Al MunawiOpiniPilkada Serentak
Share18Tweet12SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Secara Swadaya, Warga Perumahan Blue Hills Kendari Dirikan Pos Kamling

Next Post

Dukung Konservasi Alam, PT BGR Adakan Penanaman Pohon

RelatedPosts

Politik Gimik yang Semakin Dominan

13 Juli 2026

Akrobat Politik KPK di Sumut Menyasar Ondim!

4 Juli 2026

Air Hujan Butuh Jalan: Saatnya Kendari Serius Benahi Drainase

30 Juni 2026

Ketika Kesalahan Sistem Merugikan Masyarakat

19 Juni 2026

Rahasia Kesehatan Jantung di Balik Tawaf

23 Mei 2026

Ironi Umat: Berebut Sujud di Tanah Suci, Meninggalkan Masjid di Tanah Air

21 Mei 2026
Load More
Next Post

Dukung Konservasi Alam, PT BGR Adakan Penanaman Pohon

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

LPS Jamin 99,98 Persen Rekening Bank yang Ada di Sultra

by Redaksi Penasultra.id
13 Juli 2026
0

Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III menggelar LPS Media Meet Up Sulawesi Tenggara (Sultra) 2026, Senin 13 Juli 2026.

Read moreDetails

Claro Kendari Luncurkan Paket Pernikahan Baru 2026, Gandeng Puluhan Vendor Kreatif

9 Juli 2026

Gandeng BPJamsostek, Pemkot Kendari Perluas Jangkauan Perlindungan bagi Pekerja Rentan

8 Juli 2026

Raih Tiga Penghargaan dalam Sepekan, Bank Sultra Tunjukkan Kinerja Solid

4 Juli 2026

The 40th Infobrand Forum Kupas Strategi Affiliate Marketing-Apresiasi Brand Berprestasi

2 Juli 2026

Recommended Articles

DPRD Konut Gelar Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wabup

10 Februari 2021

Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Bakal Bawa 7 ASN di Muna ke BKN RI

10 Oktober 2024

DPRD Muna Temukan Sejumlah Masalah di Proyek Pamsimas Labunti

16 September 2021

Rayakan Tahun Baru Islam, Forkompimca Mastim Gelar Dzikir Akbar

20 Agustus 2020

Titik Terang Polemik Pilkades Masalili, Abdul Rahmansyah Ditetapkan Sebagai Bacakades

23 Januari 2026
Load More

Populer Minggu Ini

  • Ratusan Orang Tua Siswa di Muna Geruduk KCD, Ini Sebabnya

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Kejurda Pabersi Sultra Resmi Digelar di Baubau, Puluhan Lifter Siap Unjuk Kekuatan

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Dewan Pendidikan Sultra Periode 2026–2031 Resmi Dikukuhkan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Resmi Disumpah Jadi Advokat, Dr. Umar Marhum: Jurnalis Tak Boleh Dikriminalisasi

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • BPJamsostek Cover Biaya Perawatan Pembalap-Panitia Muna Cup Race 1 yang Alami Kecelakaan

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️