PENASULTRA.ID, MUNA – Polemik dualisme keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) terkait hasil verifikasi bakal calon kepala desa (Bacakades) pada Pilkades antar waktu Desa Masalili, Kabupaten Muna akhirnya menemui titik terang.
Polemik ini bermula dari adanya surat keberatan yang diajukan Abdul Rahmansyah terhadap keputusan kubu Ketua PPKD Desa Masalili, Rahmat Hidayat beserta dua rekannya.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa Abdul Rahmansyah tidak memenuhi persyaratan administrasi sehingga didiskualifikasi sebagai bacakades.
Merespons ihwal tersebut, Dukungan Elemen Satuan Kerja (Desk) Pilkades antar waktu Kabupaten Muna lantas meminta klarifikasi dari PPKD Desa Masalili mengenai pelaksanaan penelitian kelengkapan administrasi bakal calon.
Selain itu, Desk Pilkades juga meminta keterangan serupa dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masalili.
“Setelah mendapatkan klarifikasi dari PPKD Pilkades antar waktu dan keterangan dari BPD Masalili, kami Desk Pilkades mempelajari serta mencermati bukti-bukti yang diajukan oleh bakal calon Abdul Rahmansyah dalam keberatannya,” kata Rachmad Dianto, Anggota Desk Pilkades antar waktu, Jumat 23 Januari 2026.


Discussion about this post