Menurutnya, setelah menelaah kelengkapan persyaratan administrasi Abdul Rahmansyah, Desk Pilkades menemukan bahwa Ketua PPKD Desa Masalili kurang cermat dan tidak teliti dalam melaksanakan penelitian administrasi bacakades.
Oleh karena itu, Desk Pilkades menginstruksikan BPD Masalili untuk melakukan evaluasi terhadap PPKD Desa Masalili.
Kemudian PPKD Pilkades antar waktu Desa Masalili diwajibkan meninjau ulang pengumuman Nomor 01/PPKD/DMS/1/2026 tentang hasil verifikasi pendaftaran bacakades antar waktu di Desa Masalili, serta menetapkan Abdul Rahmansyah memenuhi persyaratan administrasi sebagai bacakades.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post