Kedua, apabila judul Raperda ini tidak berubah, maka kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan diproses secara hukum bagi para pengusul Raperda tersebut, karena telah dengan sengaja dan masif merencanakan kegiatan jahat yang dapat memicu konflik sosial, yang selama ini masyarakat di Bombana hidup rukun dan harmonis.
Ketiga, mendesak kepada para pemangku adat Moronene, untuk memberikan sanksi adat dan sanksi sosial serta mencabut akses atas adat Moronene, kepada para pengusul dan keluarganya.(***)
Penulis ialah mantan Ketua Komite Percepatan Pembentukan Kabupaten Bombana (KP2KB) juga merupakan mantan anggota DPRD Sultra periode 2009-2014
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post