6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
Diperlukan telaah mendalam atas pasal-pasal bermasalah tersebut, sekaligus merumuskan langkah-langkah yang diperlukan untuk mempermasalahkannya. PWI Pusat akan bekerja-sama dengan kalangan masyarakat sipil dan perguruan tinggi untuk penyikapan lebih lanjut.
Ada dua hal penting yang akan ditekankan di sini: 1) penegasan dan penguatan prinsip bahwa UU Pers No 40 Tahun 1999 bersifat lex specialis derogat legi generali; 2) penjajakan atas opsi mengajukan judicial review atas KUHP baru.
Dalam konteks lain, PWI Pusat juga tengah mendorong percepatan pengesahan regulasi tentang Publishers Right. Sebagaimana diketahui, pengesahan Publishers Right merupakan janji Presiden Joko Widodo pada perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Kendari, Sulawesi Tenggara, 9 Februari 2022.
Dihadapan komunitas pers nasional, Presiden saat itu menyatakan komitmennya untuk mendukung pers nasional menghadapi tekanan disrupsi digital. Publishers Right sangat penting untuk membangun daya tawar pers nasional menghadapi monopoli platform global, serta untuk menyehatkan ekosistem media nasional.
Seyogyanya pada puncak HPN tahun 2023 di Sumatera Utara nanti, Presiden Joko Widodo telah membawa kabar gembira untuk komunitas pers nasional, terkait dengan hal ini.
Tahun Politik
Tahun 2023 bisa dipastikan kita akan memasuki tahun politik yang semakin semarak dan berjalan penuh dinamika. Kontestasi politik menjelang Pilpres 2024 pun sudah bisa kita rasakan sejak tahun 2022. Namun, kontestasi tersebut akan semakin menghangat tahun 2022.
Proses kandidasi capres-cawapres akan mengerucut pada tokoh nasional tertentu dan partai-partai politik akan semakin jelas arah koalisi dan perkubuannya. Dalam konteks ini, menjaga kemandirian pers dan profesionalisme media adalah misi penting yang mesti dijalankan dan dikuatkan bersama-sama.
Meskipun kita sedang menghadapi semakin kuatnya peran politik media sosial, fakta menunjukkan, media massa konvensional masih menjadi faktor penentu wacana dan opini publik. Wacana politik elektoral yang terbentuk melalui pemberitaan media masih sangat diperhitungkan para kandidat yang ingin menjaring opini dan dukungan masyarakat.
Pada tahun-tahun politik menjelang pemilu seperti saat, semua kelompok politik akan berkepentingan terhadap arah pemberitaan media. Mereka tak pelak lagi akan berusaha mempengaruhi sikap media dan wartawan. Hal ini terjadi baik dalam konteks pemilu nasional dan pemilu lokal.
Discussion about this post