Oleh: Sutrisno Pangaribuan
Beberapa waktu yang lalu, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi dan Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan Hasibuan dipanggil ke Istana Negara untuk membahas permasalahan narkoba di Sumatra Utara (Sumut).
Keduanya diundang mengikuti rapat terbatas (Ratas) pada Senin (11/9/2023) yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
Ratas tersebut, turut dihadiri Panglima TNI Yudo Margono, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose dan sembilan perwakilan daerah lainnya.
Rapat terbatas tersebut memutuskan bahwa penanganan narkotika di Sumut dan 9 daerah lainnya akan dilakukan ekstra ordinary atau luar biasa secara hukum.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani dan Bebas Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
Dan, Keputusan KPU Nomor 1374 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum tahun 2024, ditetapkan rapid test atas enam paramater terhadap setiap calon, yakni Amphetamine (AMP), Methamphetamine (MET), Morphine (MOP), Marijuana (THC), Cocain (COC) dan Benzoidazepin (BZO).
Kemudian berdasarkan Surat Edaran BNN No: SE/34/V/KA/PM.00/2023/BNN tentang Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika Melalui Tes Urine dalam Rangka Implementasi Inpres No.2 tahun 2020 ditetapkan rapid tes atas 6 parameter di atas ditambah 1 parameter, yaitu Carisoprodol (SOMA).
Tambahan 1 parameter tersebut sebagai respon atas berbagai kasus peredaraan narkotika di lapangan dan kasus narkotika di tempat rehabilitasi.
Discussion about this post