Dan, Keputusan KPU Nomor 1374 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum tahun 2024, ditetapkan rapid test atas enam paramater terhadap setiap calon, yakni Amphetamine (AMP), Methamphetamine (MET), Morphine (MOP), Marijuana (THC), Cocain (COC) dan Benzoidazepin (BZO).
Kemudian berdasarkan Surat Edaran BNN No: SE/34/V/KA/PM.00/2023/BNN tentang Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika Melalui Tes Urine dalam Rangka Implementasi Inpres No.2 tahun 2020 ditetapkan rapid tes atas 6 parameter di atas ditambah 1 parameter, yaitu Carisoprodol (SOMA).
Tambahan 1 parameter tersebut sebagai respon atas berbagai kasus peredaraan narkotika di lapangan dan kasus narkotika di tempat rehabilitasi.
Dengan status darurat narkotika, maka Pilkada di Sumut dan 9 daerah darurat lainnya harus diperlakukan khusus. Selain tes narkotika di tempat khusus, parameternya juga perlu ditambah.
KPU harus menunjuk Pusat Laboratorium BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat sebagai tempat tes narkoba bagi seluruh calon kepala daerah, yakni calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota Sumut dan 9 daerah darurat narkotika lainnya.
Sebagai sarana mencari dan menemukan calon kepala daerah, maka Pilkada serentak harus dipastikan bahwa semua calon kepala daerah bebas narkotika.
Discussion about this post