Dengan status darurat narkotika, maka Pilkada di Sumut dan 9 daerah darurat lainnya harus diperlakukan khusus. Selain tes narkotika di tempat khusus, parameternya juga perlu ditambah.
KPU harus menunjuk Pusat Laboratorium BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat sebagai tempat tes narkoba bagi seluruh calon kepala daerah, yakni calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota Sumut dan 9 daerah darurat narkotika lainnya.
Sebagai sarana mencari dan menemukan calon kepala daerah, maka Pilkada serentak harus dipastikan bahwa semua calon kepala daerah bebas narkotika.
KPU harus menjadikan laboratorium BNN sebagai lembaga khusus yang melakukan tes narkoba. Sebab seorang kepala daerah aktif yang akan ikut Pilkada, lalu melakukan test narkoba di rumah sakit daerah sendiri berpeluang terjadi konflik kepentingan, berpotensi memengaruhi hasil tes.
Untuk semua jenis pemilihan, eksekutif dari Presiden hingga kepala daerah dari DPR RI, DPD RI hingga DPRD kota/kabupaten dan semua pejabat publik harus test narkoba di laboratorium BNN.
Pasca terpilih, harus dilakukan tes secara periodik tiap 6 bulan sekali. Sebab narkoba harus jadi musuh bersama, dan perangnya dimulai dari elit.(***)
Penulis adalah Fungsionaris PDIP
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post