Oleh: Fitri Suryani, S. Pd
Polisi mengklaim tersangka dalam kasus pencabulan siswi sekolah dasar (SD) berusia 13 tahun di Baubau, Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilakukan 26 orang rata-rata anak di bawah umur alias masih berstatus pelajar.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk masih belum mau mengungkapkan identitas para tersangka karena mayoritas anak di bawah umur.
Bungin mengungkapkan korban dicabuli oleh 26 orang pria dilakukan sebanyak tujuh kali sejak April dan baru dilaporkan pada bulan Mei 2024 (Cnnindonesia, 23-06-2024).
Kasus pencabulan anak yang terjadi tersebut tentu bukanlah hal baru, namun sudah sering terjadi dan telah ada sejak lama. Pun tak menutup kemungkinan jumlahnya masih lebih banyak lagi yang tak terungkap dan tak terekspose oleh media.
Pelaku kasus pencabulan atau kekerasan seksual pun tak jarang dilakukan oleh teman sebaya, orang terdekat, bahkan tak sedikit dari keluarga sendiri seperti ayah, kakak, paman atau kakek. Sungguh sangat miris!
Jika sudah seperti itu, ke mana anak harus mencari perlindungan dan keamanan? Sebab orang terdekat bahkan keluarga sendiri menjadi pelaku kejahatan yang merusak mental, fisik dan masa depan anak.
Discussion about this post