• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Dewan Pers Dilarang Minta Perusahaan Pers Melakukan Pendaftaran!

21 Februari 2023

Ketua DPRD Konsel Salurkan Seragam Sekolah Gratis di Ulunese

10 Oktober 2025

Wamendag RI: Kain Tenun Khas Muna Barat Berpotensi Tembus Pasar Ekspor

10 Oktober 2025

Riset: Selera Tradisional Kuat di Pasar F&B Lokal

10 Oktober 2025

Kunker di Muna Barat, Wamendag RI Dukung Revitalisasi Pasar Guali

9 Oktober 2025

Atlet Pencak Silat Sultra Sabet Medali Perunggu di Pornas Korpri 2025

9 Oktober 2025

Jaelani Dorong Peningkatan Gizi dan Kesejahteraan Nelayan di Muna

9 Oktober 2025

La Ode Darwin Siap Maju Jadi Ketua DPD I Partai Golkar Sultra

8 Oktober 2025

Percepat Transformasi Ritel, Indosat Hadirkan Indonesia AI Day for Retail Industry

8 Oktober 2025

Ciko Gandeng Alyssa Bilver dan Whiteskkeleton di Single ‘Nasty’

8 Oktober 2025

Gubernur Sultra Tinjau Seluruh Venue Pelaksanaan STQH XXVIII

8 Oktober 2025

Sekolah Garuda, Visi Besar Prabowo untuk Talenta Unggulan Sains-Teknologi

8 Oktober 2025

Jelang Perilisan EP, Penyanyi Solo Asal Taiwan Gelar Sesi Dengar di Jakarta

8 Oktober 2025
Jumat, 10 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Dewan Pers Dilarang Minta Perusahaan Pers Melakukan Pendaftaran!

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
21 Februari 2023
in PenaPembaca
A A
0

Wina Armada Sukardi. Foto: fajar.co.id

39
SHARES
388
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Wina Armada Sukardi

Ini persoalan prinsip bagi pelaksanaan kemerdekaan pers!

Sampai sekarang masih banyak salah kaprah dan sesat dalam urusan pendaftaran badan usaha atau badan hukum pers ke Dewan Pers. Masih banyak pernyataan, “Oh, ini belum dapat disebut sebagai produk pers, karena badan hukum perusahaannya belum didaftarkan di Dewan Pers!”.

Pernyataan itu bermakna, seakan-akan pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers menjadi salah satu syarat agar badan usaha pers dapat dikatagorikan sebagai lembaga pers, sehingga produknya juga menjadi produk pers.

Konsekuensinya dari pandangan semacam itu, jika sebuah lembaga pers yang badan hukumnya belum terdaftar atau belum didaftarkan di Dewan Pers, maka badan usaha itu bukan lembaga pers dan produknya juga otomatis bukan produk pers.

Beberapa kali pihak penegak hukum manakala memeriksa kasus yang terkait dengan kasus pers berkeyakinan pula, selama sebuah badan hukum pers belum terdaftar di Dewan Pers, maka lembaga tersebut bukanlah lembaga pers. Otomatis produknya juga bukan produk pers.

Ujung-ujungnya polisi menegaskan dapat mengenakan pidana kepada badan hukum tersebut, antara lain dapat dijerat pasal-pasal Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di Balik Suatu Pendaftaran Pastilah Ada Sesuatu

Ketika UU Pers dibahas di DPR, terjadi perdebatan alot antara pihak pemerintah dan anggota DPR serta beberapa orang tokoh pers yang mengikuti proses pembahasan UU Pers. Waktu itu pemerintah bersikeras supaya pers wajib mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Dalam draf awal RUU tentang Pers, memang pemerintah memasukan pasal kewajiban pers mendaftarkan diri ke Dewan Pers.

Baca Juga

PWI Pusat Kembali Tempati Sekretariatnya di Lantai 4 Gedung Dewan Pers

Ketum PWI Ajak Dewan Pers Bersinergi Perkuat Peran Pers Indonesia

Apresiasi Komdigi-Dewan Pers, Akhmad Munir: PWI Akan Hadir Lebih Solid dan Profesional

Wamen Komdigi Soroti Persatuan PWI dalam Menghadapi Tantangan Informasi Digital

Alasan pemerintah macam-macam. Antara lain disebut, dengan adanya pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers dapat diketahui jumlah dan data pers nasional. Jadi pemerintah dapat punya data yang lengkap. Kemudian diyakinkan, soal pendaftaran juga cumalah bersifat administratif dan tidak bersangkut paut dengan pemberitaan redaksional.

Semua argumentasi pemerintah dibantah keras dan dimentahkan baik oleh anggota DPR maupun para tokoh pers. Dalam memorie van toelichting proses pembentukan UU Pers, diketahui, anggota DPR waktu itu jelas menerangkan, di balik setiap pendaftaran pastilah ada terselubung niat lain yang kelak menjadi masalah dalam pelaksanaan kemerdekaan pers.

Dikhawatirkan kelak kewajiban pendaftaran ini justru menjadi batu sandungan buat warga negara untuk mendirikan dan menjalankan perusahaan pers.

Demikian pula pendaftaran perusahaan pers yang semula diniatkan cuma sebagai urusan administrasi, dalam praktek bukan tidak mungkin berubah menjadi salah satu syarat utama disahkannya sebuah badan usaha pers agar dapat dikatagorikan sebagai produk pers.

Waktu pembahasan UU Pers saat itu, dicontohkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang terkenal tersebut, yang semula dan memang seharusnya sebatas bersifat administrasi dalam prakteknya menjadi alat yang ampuh untuk mengekang pers. SIUPP menjadi komoditi yang mahal, sekaligus alat pengontrol dan pembunuh pers pada rezim Orde Baru.

Selain itu adanya kewajiban pendaftaran dikhawatir membuat Dewan Pers menjadi “monster baru” buat kemerdekaan pers. Kenapa?. Jika ada kewajiban pendaftaran badan usaha pers ke Dewan Pers, dapat menjadikan Dewan Pers seperti “Departemen Penerangan baru” dan cuma berganti nama menjadi Dewan Pers, tapi otoritas dan fungsinya tidak lebih dari Departemen Penerangan yang dapat membatalkan SIUPP.

Kalaulah ada kewajiban pers harus mendaftarkan ke Dewan Pers, dalam diskusi RUU Pers, dikhawatirkan Dewan Pers memungkinkan punya peluang menyatakan badan hukum pers bukanlah produk pers.

Lebih lanjut karena ada trauma sebelum reformasi ketika Departemen Penerangan dapat mencabut atau membatalkan SIUPP, kalau ada kewajiban pendaftaran ke Dewan Pers, maka Dewan Pers pun ditakutkan dapat membuat peraturan yang dapat menolak atau membatalkan pendaftaran yang telah dilakukan oleh pers.

Kewajiban pendaftaran oleh Dewan Pers kala UU Pers sedang digodok, dikhawatir Dewan Pers mungkin suatu saat akan mempersulit badan usaha pers untuk menjadi badan hukum pers.

Bukan Syarat Produk Pers

Oleh karena itu, dalam proses pembuatan RUU Pers, sudah terang benderang disepakati tidak boleh ada kewajiban dari badan usaha pers mendaftar ke Dewan Pers.

Secara keseluruhan kewajiban pendaftaran ke Dewan Pers bertentangan dengan pasal 4 ayat 1 UU Pers yang menyatakan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak-hak asasi warga negara.”

Pendaftaran badan usaha pers ke Dewan Pers juga menabrak pasal 9 ayat (1) yang berbunyi, ”Setiap warga negara Indonesia berhak mendirikan perusahaan pers.”

Selain itu kewajiban pendaftaran dipandang bagian dari pelaksanaan penyensoran yaitu kewajiban memperoleh izin dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik. Jadi, pendaftaran tidak diperbolehkan alias dilarang. Kalau Dewan Pers meminta pers melakukan pendaftaran itu artinya Dewan Pers telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU Pers sendiri.

Dengan demikian jelas, kewajiban pendaftaran bukanlah merupakan syarat sebuah badan hukum untuk dinyatakan sebagai lembaga pers atau bukan. Bahkan kewajiban pendaftar bagi pers dilarang lantaran dianggap bertentangan dengan UU Pers dan kemerdekaan pers.

Memang tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang mewajibkan pendaftaran badan usaha pers kepada Dewan Pers, atau kepada pihak manapun. Bagaimana mungkin UU Pers mewajibkan adanya pendaftaran ke Dewan Pers, kalau filosofinya dan konstruksi berpikir para perancang UU Pers, pendaftaran dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan kemerdekaan pers.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dewan PersPerusahaan PersSuara PembacaVerifikasi MediaWina Armada Sukardi
Share16Tweet10SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Perusahaan Pers Startup Gigit Jari dengan Terbitnya Perpres Keberlanjutan Media

Next Post

Karya dengan Eksplorasi Seksualitas Belum Bisa Diterima di Indonesia?

RelatedPosts

Problem Hukum Eksekusi Areal Tapak Kuda Kendari

8 Oktober 2025

Stop Pencitraan Peduli Rakyat, Plat Kendaraan Bermotor Bukan Tugas Gubernur!

1 Oktober 2025

Kasus MBG dan Kebebasan Pers yang Dicabut Bersama ID Card

28 September 2025

Tidak Ada Ruang Bagi Tindakan Rasis di PDI Perjuangan

25 September 2025

Edy Rahmayadi Tepat Gantikan Tito Karnavian Sebagai Mendagri

23 September 2025

Erick Thohir Tidak Tepat Jadi Menpora

18 September 2025
Load More
Next Post

Karya dengan Eksplorasi Seksualitas Belum Bisa Diterima di Indonesia?

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

Percepat Transformasi Ritel, Indosat Hadirkan Indonesia AI Day for Retail Industry

by Redaksi Penasultra.id
8 Oktober 2025
0

PENASULTRAID, JAKARTA - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui Indosat Business kembali menegaskan perannya sebagai katalis transformasi digital nasional...

Read moreDetails

Tim R.A.D.Y Wakili Sultra di Ajang QRIS JBI Regional Sulampua 2025

7 Oktober 2025

Asmo Sulsel Hadirkan Beragam Promo Spesial Selama Oktober

4 Oktober 2025

Lebih Lengkap, Living Plaza Kendari Hadir dengan Konsep Baru dan Nyaman

3 Oktober 2025

Bank Sultra Perkuat Kemitraan dengan Pemkab Konawe Lewat KKPD dan CSR

2 Oktober 2025

Recommended Articles

Menparekraf Resmi Buka Pendaftaran Seleksi Bersama Masuk Poltekpar 2024

26 Februari 2024

Menparekraf Sandiaga Terkesan dengan Desa Wisata Taman Loang Baloq

28 Juni 2022

Inspektorat Ingatkan Wali Kota Baubau Hati-hati Soal Penertiban Aset

21 Oktober 2020

PTBI 2024, Sinergi Perkuat Stabilitas dan Transformasi Ekonomi Nasional

29 November 2024

Bawaslu Muna Ajak Insan Pers Awasi Masa Kampanye Pemilu 2024

16 Desember 2023
Load More

Populer Minggu Ini

  • La Ode Darwin Siap Maju Jadi Ketua DPD I Partai Golkar Sultra

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Tiga Desa di Pesisir Muna Barat Diusul Jadi Kampung Nelayan Merah Putih

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Atlet Pencak Silat Sultra Sabet Medali Perunggu di Pornas Korpri 2025

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Problem Hukum Eksekusi Areal Tapak Kuda Kendari

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pemprov Sultra Beri Respons Bijak Soal Polemik Maskot Anoa di STQH 2025

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️