Bagi purnawirawan atau warakawuri sebagai pelanggan yang diblokir ASABRI mungkin bisa membuat laporan ke Polri atau ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan keterangan ASABRI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Blokir sepihak itu perbuatan melawan hukum, karena yang berwenang memblokir adalah penyidik, penuntut, hakim, PPATK dan KPK.
Peran PP Polri
Apa peran Polri atau PP Polri dalam rangka mensejahterakan, melindungi dan membantu para purnawirawan dan warakawuri?
Mungkin sudah saatnya Polri memikirkan kemungkinan check out dari ASABRI. Kemudian mengurus sendiri dana pensiun keluarga besarnya dengan membuat Asuransi Polri (ASA-POL).
Hal ini mengingat banyaknya jumlah pensiunan Polri dan besarnya dana yang dikelola ASABRI selama ini tetapi tidak memperoleh pelayanan yang prima dan memuaskan. Bahkan sampai dikorupsi dalam jumlah fantastis. Akibatnya para pensiunan Polri dirugikan secara finansial dan spiritual.
Kiranya ASABRI perlu dipisahkan sebagaimana sejak era reformasi ABRI telah dipisahkan menjadi TNI dan Polri. Mengapa asuransinya masih menjadi satu?. Seharusnya ASABRI dipisahkan menjadi Asuransi Sosial Anggota TNI dan Asuransi Sosial Anggota Polri.
Penting untuk terus mewujudkan perlindungan hukum bagi purnawirawan dan warakawuri sebagai mantan petugas abdi negara di bidang hukum ketika menjadi customer atau pelanggan dana pensiunnya sendiri.
Penulis: Pengamat Kepolisian
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post