• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Dibuang dari UU Pers, Dipungut Masuk dalam KUHP

30 Desember 2022

Gubernur ASR Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Sultra

17 Agustus 2025

Video: Paskibraka Konsel Tuntas Tunaikan Tugas Turunkan Merah Putih

17 Agustus 2025

2.142 Warga Binaan Lapas-Rutan se-Sultra Terima Remisi Umum HUT ke-80 RI

17 Agustus 2025

Ketua DPRD Konsel Bangga pada Paskibraka: Tegap di Bawah Derasnya Hujan

17 Agustus 2025

Maulana Abqary Mahua, Putra Dandim Pinrang Juara Taekwondo di Malaysia

17 Agustus 2025

Rute Penerbangan Baru Kendari-Bone Siap Dibuka September 2025

17 Agustus 2025

Enam ASN Sultra Terima Satyalancana Karya Satya di HUT ke-80 RI

17 Agustus 2025

Video: Semangat Merdeka yang Tak Terpadamkan oleh Hujan

17 Agustus 2025

Peringati HUT RI, PT Ifishdeco Kibarkan Bendera Merah Putih di Lokasi Tambang

17 Agustus 2025

Gubernur Sultra Hadiri Apel Kehormatan-Renungan Suci di TMP Watubangga

17 Agustus 2025

Rony Parulian Meriahkan Grand Opening Maimo Cafe & Bistro Kendari

16 Agustus 2025

Lomba Menembak Jadi Ajang Silaturahmi Forkopimda Sultra

16 Agustus 2025
Minggu, 17 Agustus 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home #Headline

Dibuang dari UU Pers, Dipungut Masuk dalam KUHP

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
30 Desember 2022
in #Headline, PenaPembaca
A A
0

Wina Armada Sukardi. Foto: Ist

10
SHARES
98
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Wina Armada Sukardi

Kalau saja Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan telah berlaku, tak pelak lagi pejabat Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Erma Yulihastin, kemungkinan besar bakal ditangkap, ditahan lantas diadili.

Apa pasal rupanya? Erma dapat dinilai telah menyebarkan berita tidak pasti, berlebih-lebihan atau tidak lengkap ikhwal kemungkinan terjadinya badai besar, tapi sama sekali tidak terbukti.

Sebelumnya, diprediksi bakal adanya badai besar melanda Jabodetabek “Ramalan” ini awalnya disampaikan peneliti Klimatologi BRIN, Erma Yulihastin, setelah menganalisa data dari Satellite Disaster Early Warning System (Sadewa).

Menurut Emmy kepada publik, akan ada badai dahsyat yang datang dari Samudera Hindia dan menyapu wilayah Jabodetabek. Lantas dia pun dengan tegas mengingatkan agar warga yang tinggal di Jabodetabek bersiap.

“Warga Jabodetabek, dan khususnya Tangerang atau Banten, mohon bersiap dengan hujan ekstrem dan badai dahsyat pada 28 Desember 2022,” kicau Erma, di akun Twitter miliknya, @Eyulishatin, Selasa (27/12).

Tentu saja berita atau pemberitahuan ini bikin banyak pihak heboh. Berita itu cepat menyebar kemana-mana. Jadi perbincangan utama masyarakat kala itu. Pendeknya, warga panik.

Banyak karyawan dijadikan bekerja dari rumah/WFH, bahkan ada yang diliburkan. Banyak rencana rapat, dianjurkan untuk diubah cukup melalui zoom saja. Pertemuan bisnis, dinas, pertemanan dan persaudaraan ditunda. Banyak yang mau libur dibatalkan.

Apalagi sesudah adanya “prediksi” itu, penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi yang nampaknya “menghormati” prediksi lembaga resmi pemerintah itu, sampai menyarankan para karyawan yang bekerja di Ibu Kota agar melakukan work from home (WFH) alias kerja di rumah.

Ternyata, oh, ternyata, “prediksi” BRIN soal adanya badai besar yang akan melanda kawasan Jakarta dan sekitarnya pada 28 Desember kemarin, meleset. Tak ada badai yang melanda Jakarta seharian pada saat itu. Ibu Kota dan sekitarnya memang betul diguyur hujan, tapi itu dengan intensitas sedang hingga sedikit lebat. Tak ada banjir bandang sama sekali.

Lantas apa hubungannya dengan KUHP baru? Dalam KUHP baru, tindakan semacam Erma itu dilarang dan dihukum sebagaimana diatur dalam pasal 264 KUHP. Untuk lebih jelasnya, disini dikutip lengkap pasal yang dimaksud.

Pasal 264 KUHP berbunyi, “Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap, sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”

Tidak Ada Penjelasan

Apa yang dimaksud dengan “berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap?” Ternyata tidak ada keterangannya sama sekali. Demikian pula tak dijelaskan apa pula yang dimaksud dengan frase “dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat.” Dalam penjelasan pasal ini cuma disebut, “cukup jelas.”

Ketidakjelasan apa makna berita “berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap” menimbulkan problematik yuridis yang berdampak luas terhadap proses pengembangan masyarakat demokrasi.

Kalau ada orang atau pihak yang merasa diberitakan dengan tidak pasti, berlebih-lebihan dan tidak lengkap mengenai dirinya atau badan hukum atau organisasi miliknya, dan melaporkan kepada penegak hukum, siapa yang pantas dan layak menafsirkan berita atau informasi semacam itu? Kalau sudah dilaporkan ke penyidik, pastilah pemaknaan itu berada di tangan penyidik.

Beranikah Melawan Pejabat Tinggi?

Masalahnya, jika yang melaporkannya petinggi pemerintah, dan atau pengusaha gede, beranikah penyidik menolaknya? Tanpa berpraduga negatif, diragukan ada penyidik yang berani menolak laporan pejabat tinggi pemerintah dan atau pengusaha gede soal ini. Apalagi sebelum melapor mereka biasanya sudah lebih dahulu “koodinasi” dengan pihak penyidik.

Lalu bagaimana jika hal itu dilakukan oleh pejabat pemerintah sendiri? Misal pada kasus Fredy Sambo pihak Polri yang sebelumnya masih percaya kepada Sambo, lantas menyiarkan berita penembakan oleh Sambo berdasarkan informasi dari Sambo. Faktanya, tidak demikian.

Berarti ada informasi yang “tidak pasti, berlebih-lebih dan tidak lengkap.” Apakah pejabat Polri dapat berlindung di balik “menjalankan perintah perundang-undangan?”

Baca Juga

Wina Armada Sukardi, Anggota SC Kongres Persatuan PWI 2025 Tutup Usia

Kabar Duka Itu Hoax, Artis Christine Hakim Masih Sehat dan Aktif

Surat Terbuka untuk Patrick Kluivert

Sekjen Wina Armada Sukardi ke PWI Karawang: Jaga Kode Etik Jurnalistik

Demikian juga Erma yang sudah menyebarkan berita yang “tidak pasti, berlebih-lebihan dan tidak lengkap” sehingga sampai begitu menggetarkan masyarakat banyak, tetapi ternyata meleset jauh? Adakah dia dapat berlindung di balik ketentuan kekebalan “menjalankan tugas sesuai perundang-undangan?”

Ini belum soal tafsir “dapat menimbulkan kerusuhan.” Rumusan ini jelas, tidak perlu benar-benar terjadi kerusuhan. Cukup jika dinilai “dapat” menyebabkan “kerusuhan di masyarakat” sudah cukup memenuhi pasal ini. Pihak yang dituding sudah dapat dijerat pasal ini. Kemungkinan “kerusuhan semacam apa” yang bakal terjadi, dalam rumusan ini menjadi sudah tidak penting lagi.

Page 1 of 2
12Next
Tags: BRINErma YulihastinKUHPSuara PembacaUU PersWina Armada Sukardi
Share4Tweet3SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Desa Bangsring Jatim Hadirkan Wisata Berbasis Edukasi dan Konservasi

Next Post

Al Zarliani Kembali Dilantik Sebagai Rektor UM Buton

RelatedPosts

Maulana Abqary Mahua, Putra Dandim Pinrang Juara Taekwondo di Malaysia

17 Agustus 2025

Rute Penerbangan Baru Kendari-Bone Siap Dibuka September 2025

17 Agustus 2025

Prabowo Bakal Sikat Orang Kuat hingga Jenderal Dibalik Tambang Ilegal

16 Agustus 2025

DPP NasDem Reposisi Besar-besaran Pengurus di Sultra: Konsel ke Suparjo

15 Agustus 2025

Sulawesi Selatan dan Tenggara, Petunjuk Arah Baru Ekonomi Timur

15 Agustus 2025

Deklarasi New York Khianati Syuhada Palestina

13 Agustus 2025
Load More
Next Post

Al Zarliani Kembali Dilantik Sebagai Rektor UM Buton

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Rony Parulian Meriahkan Grand Opening Maimo Cafe & Bistro Kendari

by Redaksi Penasultra.id
16 Agustus 2025
0

Artis jebolah Indonesian Idol Season 12, Rony Parulian memeriahkan Grand Opening Maimo Cafe & Bistro pada Sabtu 16 Agustus 2025...

Read moreDetails

BI Sultra Gelar Talkshow Inklusi Keuangan dengan Komunitas Runguwicara

16 Agustus 2025

Asmo Sulsel Sambut Kunjungan Industri SMKN 10 Makassar

16 Agustus 2025

Wali Kota Kendari Hadiri Soft Opening Maimo Cofe and Bistro

15 Agustus 2025

OSPEQ, Merajut Generasi Muda Melek Finansial di Era Nontunai

15 Agustus 2025

Recommended Articles

Pemkab Konsel Raih Opini WTP dari BPK

31 Mei 2023

Soal RPK ‘Nakal’ Temuan Plt Bupati Muna, Ini Penjelasan Perum Bulog Raha

6 April 2024

Parinringi Terpilih Jadi Ketua KKP di Sultra

8 Agustus 2020

Pj Gubernur Sultra Minta Perusahaan Tambang Peka Terhadap Tuntutan Masyarakat

22 September 2023

THR ASN Mubar Segera Cair, CASN dan P3K Juga Keciprat

30 April 2021
Load More

Populer Minggu Ini

  • PT IMIP Kunjungi Kediaman Orang Tua Pemuda Konawe yang Meninggal di Morowali

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Kolonel Inf Josep Dat Dariyamanta Pimpin Grup 5 Kopassus Bermarkas di Kendari

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Prof Armid Lantik 31 Pejabat Non Struktural Lingkup UHO, Berikut Nama-namanya

    226 shares
    Share 90 Tweet 57
  • Diduga Lalai dan Sewenang-wenang, Cakades Terpilih Wawesa Polisikan Bupati Muna

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • DPP NasDem Reposisi Besar-besaran Pengurus di Sultra: Konsel ke Suparjo

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️