• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Dibuang dari UU Pers, Dipungut Masuk dalam KUHP

30 Desember 2022

RPS Dorong Jurnalis Kendari Perkuat Perspektif Inklusif dalam Pemberitaan

25 Juli 2025

Asmo Sulsel Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara bagi Jurnalis di Kendari

25 Juli 2025

Biaya Layanan Kargo Super Air Jet di Bandara Betoambari Turun Gila-gilaan

24 Juli 2025

Pahami Ancaman Kanker Ovarium dan Penanganan yang Tepat

24 Juli 2025

ASR Resmi Buka Kejuaraan Karate Piala Gubernur Sultra 2025

24 Juli 2025

Januari-Juni 2025: 38 ASN Pemkot Baubau Pensiun, 4 Meninggal Dunia

24 Juli 2025

Kalla Toyota Kendari Adakan Toyota Auto Show 2025

24 Juli 2025

Indosat Raih Penghargaan dari Great Place To Work Institute

24 Juli 2025

Vitanova Rilis Single Baru Tentang Cerita Cinta dari Dunia Maya

24 Juli 2025

76 Siswa Lolos Seleksi Paskibraka Baubau, Tiga Lainnya Dipilih ke Provinsi

24 Juli 2025

IFLS 2025: Membentuk Masa Depan Pendidikan yang Adaptif-Berkelanjutan

24 Juli 2025

Mahasiswa KKN USN Kolaka Gelar Seminar Proker di Poleang Barat

23 Juli 2025
Jumat, 25 Juli 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home #Headline

Dibuang dari UU Pers, Dipungut Masuk dalam KUHP

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
30 Desember 2022
in #Headline, PenaPembaca
A A
0

Wina Armada Sukardi. Foto: Ist

10
SHARES
98
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Wina Armada Sukardi

Kalau saja Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan telah berlaku, tak pelak lagi pejabat Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Erma Yulihastin, kemungkinan besar bakal ditangkap, ditahan lantas diadili.

Apa pasal rupanya? Erma dapat dinilai telah menyebarkan berita tidak pasti, berlebih-lebihan atau tidak lengkap ikhwal kemungkinan terjadinya badai besar, tapi sama sekali tidak terbukti.

Sebelumnya, diprediksi bakal adanya badai besar melanda Jabodetabek “Ramalan” ini awalnya disampaikan peneliti Klimatologi BRIN, Erma Yulihastin, setelah menganalisa data dari Satellite Disaster Early Warning System (Sadewa).

Baca Juga

Wina Armada Sukardi, Anggota SC Kongres Persatuan PWI 2025 Tutup Usia

Kabar Duka Itu Hoax, Artis Christine Hakim Masih Sehat dan Aktif

Surat Terbuka untuk Patrick Kluivert

Sekjen Wina Armada Sukardi ke PWI Karawang: Jaga Kode Etik Jurnalistik

Menurut Emmy kepada publik, akan ada badai dahsyat yang datang dari Samudera Hindia dan menyapu wilayah Jabodetabek. Lantas dia pun dengan tegas mengingatkan agar warga yang tinggal di Jabodetabek bersiap.

“Warga Jabodetabek, dan khususnya Tangerang atau Banten, mohon bersiap dengan hujan ekstrem dan badai dahsyat pada 28 Desember 2022,” kicau Erma, di akun Twitter miliknya, @Eyulishatin, Selasa (27/12).

Tentu saja berita atau pemberitahuan ini bikin banyak pihak heboh. Berita itu cepat menyebar kemana-mana. Jadi perbincangan utama masyarakat kala itu. Pendeknya, warga panik.

Banyak karyawan dijadikan bekerja dari rumah/WFH, bahkan ada yang diliburkan. Banyak rencana rapat, dianjurkan untuk diubah cukup melalui zoom saja. Pertemuan bisnis, dinas, pertemanan dan persaudaraan ditunda. Banyak yang mau libur dibatalkan.

Apalagi sesudah adanya “prediksi” itu, penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi yang nampaknya “menghormati” prediksi lembaga resmi pemerintah itu, sampai menyarankan para karyawan yang bekerja di Ibu Kota agar melakukan work from home (WFH) alias kerja di rumah.

Ternyata, oh, ternyata, “prediksi” BRIN soal adanya badai besar yang akan melanda kawasan Jakarta dan sekitarnya pada 28 Desember kemarin, meleset. Tak ada badai yang melanda Jakarta seharian pada saat itu. Ibu Kota dan sekitarnya memang betul diguyur hujan, tapi itu dengan intensitas sedang hingga sedikit lebat. Tak ada banjir bandang sama sekali.

Lantas apa hubungannya dengan KUHP baru? Dalam KUHP baru, tindakan semacam Erma itu dilarang dan dihukum sebagaimana diatur dalam pasal 264 KUHP. Untuk lebih jelasnya, disini dikutip lengkap pasal yang dimaksud.

Pasal 264 KUHP berbunyi, “Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap, sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”

Tidak Ada Penjelasan

Apa yang dimaksud dengan “berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap?” Ternyata tidak ada keterangannya sama sekali. Demikian pula tak dijelaskan apa pula yang dimaksud dengan frase “dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat.” Dalam penjelasan pasal ini cuma disebut, “cukup jelas.”

Ketidakjelasan apa makna berita “berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap” menimbulkan problematik yuridis yang berdampak luas terhadap proses pengembangan masyarakat demokrasi.

Kalau ada orang atau pihak yang merasa diberitakan dengan tidak pasti, berlebih-lebihan dan tidak lengkap mengenai dirinya atau badan hukum atau organisasi miliknya, dan melaporkan kepada penegak hukum, siapa yang pantas dan layak menafsirkan berita atau informasi semacam itu? Kalau sudah dilaporkan ke penyidik, pastilah pemaknaan itu berada di tangan penyidik.

Beranikah Melawan Pejabat Tinggi?

Masalahnya, jika yang melaporkannya petinggi pemerintah, dan atau pengusaha gede, beranikah penyidik menolaknya? Tanpa berpraduga negatif, diragukan ada penyidik yang berani menolak laporan pejabat tinggi pemerintah dan atau pengusaha gede soal ini. Apalagi sebelum melapor mereka biasanya sudah lebih dahulu “koodinasi” dengan pihak penyidik.

Lalu bagaimana jika hal itu dilakukan oleh pejabat pemerintah sendiri? Misal pada kasus Fredy Sambo pihak Polri yang sebelumnya masih percaya kepada Sambo, lantas menyiarkan berita penembakan oleh Sambo berdasarkan informasi dari Sambo. Faktanya, tidak demikian.

Berarti ada informasi yang “tidak pasti, berlebih-lebih dan tidak lengkap.” Apakah pejabat Polri dapat berlindung di balik “menjalankan perintah perundang-undangan?”

Demikian juga Erma yang sudah menyebarkan berita yang “tidak pasti, berlebih-lebihan dan tidak lengkap” sehingga sampai begitu menggetarkan masyarakat banyak, tetapi ternyata meleset jauh? Adakah dia dapat berlindung di balik ketentuan kekebalan “menjalankan tugas sesuai perundang-undangan?”

Ini belum soal tafsir “dapat menimbulkan kerusuhan.” Rumusan ini jelas, tidak perlu benar-benar terjadi kerusuhan. Cukup jika dinilai “dapat” menyebabkan “kerusuhan di masyarakat” sudah cukup memenuhi pasal ini. Pihak yang dituding sudah dapat dijerat pasal ini. Kemungkinan “kerusuhan semacam apa” yang bakal terjadi, dalam rumusan ini menjadi sudah tidak penting lagi.

Page 1 of 2
12Next
Tags: BRINErma YulihastinKUHPSuara PembacaUU PersWina Armada Sukardi
Share4Tweet3SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Desa Bangsring Jatim Hadirkan Wisata Berbasis Edukasi dan Konservasi

Next Post

Al Zarliani Kembali Dilantik Sebagai Rektor UM Buton

RelatedPosts

Biaya Layanan Kargo Super Air Jet di Bandara Betoambari Turun Gila-gilaan

24 Juli 2025

ASR Resmi Buka Kejuaraan Karate Piala Gubernur Sultra 2025

24 Juli 2025

Rancangan Perda RPJMD Sultra 2025–2029 Disetujui

23 Juli 2025

Pemerintahan Adalah Proses Berkelanjutan, Bukan Ajang Klaim Pribadi

23 Juli 2025

Mengulik Sejarah Jembatan Buton-Muna Vs Suguhan Konten Sang DPD

20 Juli 2025

Menteri Ara Tawarkan Opsi CSR Tambang Atasi Backlog Perumahan di Sultra

19 Juli 2025
Load More
Next Post

Al Zarliani Kembali Dilantik Sebagai Rektor UM Buton

Discussion about this post

PenaEkobis

#Headline

Biaya Layanan Kargo Super Air Jet di Bandara Betoambari Turun Gila-gilaan

by Redaksi Penasultra.id
24 Juli 2025
0

PENASULTRAID, BAUBAU - Kehadiran pesawat berbadan besar Airbus A320 milik maskapai penerbangan Super Air Jet di Bandara Betoambari, Kota Baubau,...

Read moreDetails

Kalla Toyota Kendari Adakan Toyota Auto Show 2025

24 Juli 2025

Asmo Kolaborasi dengan KarFa Dalam Pengolahan Sampah Botol Plastik

22 Juli 2025

Telkomsel Hadirkan Studio Universal di IndiHome TV

20 Juli 2025

Ekspansi Strategis & Logistik Hijau: Langkah Cerdas CKB di Tengah Dinamika Global

16 Juli 2025

Recommended Articles

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Markas Google di Singapura

1 Juni 2022

Diduga Ganti Tim Vaksinator, Kapus Lohia: Bukan Ganti Tapi Tambahkan

24 Maret 2022

Nurul Akmal, Atlet Putri Angkat Besi Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris

3 Juni 2024

Menparekraf Ajak Pelaku Kuliner Tingkatkan Kualitas Produk

8 Juni 2022

Iduladha 2021, Pemkab Konsel Salurkan 23 Hewan Kurban

21 Juli 2021
Load More

Populer Minggu Ini

  • 549 Prajurit Batalyon TP 823/Raja Wakaaka Resmi Bertugas di Baubau

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Danrem 143/HO Terima Lulusan SPPI Batch 3 Wilayah Sultra

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Andi Ady Aksar Jadi Calon Tunggal Ketua KONI Sultra

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ponsel Ketua PSI Kolaka Raib di Kongres Solo, Panitia Dituntut Bertanggung Jawab

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Mengulik Sejarah Jembatan Buton-Muna Vs Suguhan Konten Sang DPD

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️