• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Dibuang dari UU Pers, Dipungut Masuk dalam KUHP

30 Desember 2022

Pererat Relasi, CIMB Niaga Kendari Gelar Padel Bersama OCTO Friends

16 Desember 2025

Di Laonti, Bupati Konsel Resmikan Aula Serbaguna—Beber Program Setara

16 Desember 2025

MTQ Sinjai Selatan Bergulir, Diharap Bentuk Karakter Qurani

16 Desember 2025

Soal Honorer ‘Siluman’ di PPPK Paruh Waktu, Begini Penjelasan Pj Sekda Baubau

16 Desember 2025

Publik Diminta Hormati Asas Praduga Tak Bersalah, Tolak Penghakiman Lewat Pamflet

16 Desember 2025

Ketua Dewan Pers Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat

16 Desember 2025

5 Tahun Yayasan Kasih Embun Pagi Landono: Edukasi, UMKM dan Kemanusiaan

16 Desember 2025

Laki Code-Touring Jadi Cara Asmo Sulsel Pererat Hubungan dengan Komunitas Motor Honda

16 Desember 2025

Pemkot Baubau Diduga Sengaja Luluskan PPPK Paruh Waktu ‘Siluman’

15 Desember 2025

Cabai Rawit Picu Inflasi Regional, IPH Sinjai 3,19

15 Desember 2025

PWI Jaya Uji Kompetensi 86 Wartawan, Kapolda Singgung Integritas-Hoaks

15 Desember 2025

Wagub Sultra Tekankan Peran ASN dalam Pelatihan Dasar CPNS 2025

15 Desember 2025
Rabu, 17 Desember 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home #Headline

Dibuang dari UU Pers, Dipungut Masuk dalam KUHP

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
30 Desember 2022
in #Headline, PenaPembaca
A A
0

Wina Armada Sukardi. Foto: Ist

10
SHARES
99
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Wina Armada Sukardi

Kalau saja Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan telah berlaku, tak pelak lagi pejabat Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Erma Yulihastin, kemungkinan besar bakal ditangkap, ditahan lantas diadili.

Apa pasal rupanya? Erma dapat dinilai telah menyebarkan berita tidak pasti, berlebih-lebihan atau tidak lengkap ikhwal kemungkinan terjadinya badai besar, tapi sama sekali tidak terbukti.

Sebelumnya, diprediksi bakal adanya badai besar melanda Jabodetabek “Ramalan” ini awalnya disampaikan peneliti Klimatologi BRIN, Erma Yulihastin, setelah menganalisa data dari Satellite Disaster Early Warning System (Sadewa).

Menurut Emmy kepada publik, akan ada badai dahsyat yang datang dari Samudera Hindia dan menyapu wilayah Jabodetabek. Lantas dia pun dengan tegas mengingatkan agar warga yang tinggal di Jabodetabek bersiap.

“Warga Jabodetabek, dan khususnya Tangerang atau Banten, mohon bersiap dengan hujan ekstrem dan badai dahsyat pada 28 Desember 2022,” kicau Erma, di akun Twitter miliknya, @Eyulishatin, Selasa (27/12).

Tentu saja berita atau pemberitahuan ini bikin banyak pihak heboh. Berita itu cepat menyebar kemana-mana. Jadi perbincangan utama masyarakat kala itu. Pendeknya, warga panik.

Banyak karyawan dijadikan bekerja dari rumah/WFH, bahkan ada yang diliburkan. Banyak rencana rapat, dianjurkan untuk diubah cukup melalui zoom saja. Pertemuan bisnis, dinas, pertemanan dan persaudaraan ditunda. Banyak yang mau libur dibatalkan.

Apalagi sesudah adanya “prediksi” itu, penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi yang nampaknya “menghormati” prediksi lembaga resmi pemerintah itu, sampai menyarankan para karyawan yang bekerja di Ibu Kota agar melakukan work from home (WFH) alias kerja di rumah.

Ternyata, oh, ternyata, “prediksi” BRIN soal adanya badai besar yang akan melanda kawasan Jakarta dan sekitarnya pada 28 Desember kemarin, meleset. Tak ada badai yang melanda Jakarta seharian pada saat itu. Ibu Kota dan sekitarnya memang betul diguyur hujan, tapi itu dengan intensitas sedang hingga sedikit lebat. Tak ada banjir bandang sama sekali.

Lantas apa hubungannya dengan KUHP baru? Dalam KUHP baru, tindakan semacam Erma itu dilarang dan dihukum sebagaimana diatur dalam pasal 264 KUHP. Untuk lebih jelasnya, disini dikutip lengkap pasal yang dimaksud.

Baca Juga

Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

PWI Pusat Usul Pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

Di Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Pertegas Perlindungan Wartawan

Pasal 264 KUHP berbunyi, “Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap, sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”

Tidak Ada Penjelasan

Apa yang dimaksud dengan “berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap?” Ternyata tidak ada keterangannya sama sekali. Demikian pula tak dijelaskan apa pula yang dimaksud dengan frase “dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat.” Dalam penjelasan pasal ini cuma disebut, “cukup jelas.”

Ketidakjelasan apa makna berita “berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap” menimbulkan problematik yuridis yang berdampak luas terhadap proses pengembangan masyarakat demokrasi.

Kalau ada orang atau pihak yang merasa diberitakan dengan tidak pasti, berlebih-lebihan dan tidak lengkap mengenai dirinya atau badan hukum atau organisasi miliknya, dan melaporkan kepada penegak hukum, siapa yang pantas dan layak menafsirkan berita atau informasi semacam itu? Kalau sudah dilaporkan ke penyidik, pastilah pemaknaan itu berada di tangan penyidik.

Beranikah Melawan Pejabat Tinggi?

Masalahnya, jika yang melaporkannya petinggi pemerintah, dan atau pengusaha gede, beranikah penyidik menolaknya? Tanpa berpraduga negatif, diragukan ada penyidik yang berani menolak laporan pejabat tinggi pemerintah dan atau pengusaha gede soal ini. Apalagi sebelum melapor mereka biasanya sudah lebih dahulu “koodinasi” dengan pihak penyidik.

Lalu bagaimana jika hal itu dilakukan oleh pejabat pemerintah sendiri? Misal pada kasus Fredy Sambo pihak Polri yang sebelumnya masih percaya kepada Sambo, lantas menyiarkan berita penembakan oleh Sambo berdasarkan informasi dari Sambo. Faktanya, tidak demikian.

Berarti ada informasi yang “tidak pasti, berlebih-lebih dan tidak lengkap.” Apakah pejabat Polri dapat berlindung di balik “menjalankan perintah perundang-undangan?”

Demikian juga Erma yang sudah menyebarkan berita yang “tidak pasti, berlebih-lebihan dan tidak lengkap” sehingga sampai begitu menggetarkan masyarakat banyak, tetapi ternyata meleset jauh? Adakah dia dapat berlindung di balik ketentuan kekebalan “menjalankan tugas sesuai perundang-undangan?”

Ini belum soal tafsir “dapat menimbulkan kerusuhan.” Rumusan ini jelas, tidak perlu benar-benar terjadi kerusuhan. Cukup jika dinilai “dapat” menyebabkan “kerusuhan di masyarakat” sudah cukup memenuhi pasal ini. Pihak yang dituding sudah dapat dijerat pasal ini. Kemungkinan “kerusuhan semacam apa” yang bakal terjadi, dalam rumusan ini menjadi sudah tidak penting lagi.

Page 1 of 2
12Next
Tags: BRINErma YulihastinKUHPSuara PembacaUU PersWina Armada Sukardi
Share4Tweet3SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Desa Bangsring Jatim Hadirkan Wisata Berbasis Edukasi dan Konservasi

Next Post

Al Zarliani Kembali Dilantik Sebagai Rektor UM Buton

RelatedPosts

Wahdah Islamiyah se-Sultra Himpun Donasi Rp400 Juta Lebih untuk Bencana Sumatra

11 Desember 2025

Pemprov Sultra Dukung Kendari Tuan Rumah UCLG ASPAC Executive Bureau Meeting 2026

9 Desember 2025

Aturan Baru Diresmikan, Lomba AJP 2025 Tawarkan Hadiah Ratusan Juta

8 Desember 2025

Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

6 Desember 2025

Di Bawah Kepemimpinan Bahlil Lahadalia, Partai Golkar Ukir Sejarah Internasional

1 Desember 2025

Benarkah Lahan Kambu Bisa Dibangun? Mengurai Status APL dan Aturan Mangrove

30 November 2025
Load More
Next Post

Al Zarliani Kembali Dilantik Sebagai Rektor UM Buton

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

Pererat Relasi, CIMB Niaga Kendari Gelar Padel Bersama OCTO Friends

by Redaksi Penasultra.id
16 Desember 2025
0

CIMB Niaga Cabang Kendari mengadakan kegiatan bertajuk "Padel Bersama OCTO Friends" di Casa de Padel Kendari pada Selasa 16 Desember...

Read moreDetails

Telkomsel Hadirkan Program Nonton Pasti SIMPATI, Ragam Paket Spesial dengan Kuota Besar

15 Desember 2025

The Cooler Earth 2025, Cara CIMB Niaga Ajak Masyarakat Berpartisipasi dalam Gerakan Keberlanjutan

14 Desember 2025

OJK dan BPS Sultra Beri Pelatihan Petugas SNLIK 2026

14 Desember 2025

Kejar Mimpi Fest 2025, CIMB Niaga Ajak Anak Muda Wujudkan Mimpi dan Aspirasinya

13 Desember 2025

Recommended Articles

Terpilih Aklamasi, Erris Napitupulu Pimpin SMSI Sumut 2022-2027

6 Desember 2022

AP2 Sultra Minta Kejaksaan Periksa Panselda CPNSD Mubar

16 Desember 2021

Kementerian LHK dan PWI Pusat Komitmen Percepatan Rehabilitasi Mangrove

20 Januari 2022

Wabup Konsel Kunjungi Budidaya Maggot di Desa Amasara

19 Juni 2021

BI Sultra Luncurkan Gerakan “Tabe Di”

22 Agustus 2022
Load More

Populer Minggu Ini

  • Tim Pansus DPRD Muna Temukan Kejanggalan Serius di RSUD dr LM Baharuddin

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Pemkot Baubau Diduga Sengaja Luluskan PPPK Paruh Waktu ‘Siluman’

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Dirut Bank Sultra Pimpin IKA SMAN 4 Kendari Periode 2025-2029

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • UTTC Kendari Turunkan 42 Atlet di Kejuaraan Taekwondo Direktur Poltekkes Kendari Cup I

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️