Perwira dengan dua balok di pundaknya itu mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan korban dan para saksi. Sejauh ini perkaranya masih berproses, hanya saja karena ada upaya mediasi yang dilakukan Camat Tikep sehingga pihaknya tengah menunggu.
“Korban dan saksi sudah diperiksa saat itu juga. Korbannya ada 5 (lima) siswa dan pelakunya oknum Kepsek. Korban dan pelaku ini diketahui masih keluarga. Kasusnya kita proses tapi saat ini menunggu hasil mediasi,” ungkapnya.
Menurut Sulatin, upaya mediasi yang dilakukan Camat Tikep sesuai dengan Peraturan Kepolisian RI No tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan restoratif justice.
“Pengakuan pelaku, dia khilaf dan minta maaf. Penggunaan restoratif justice dibenarkan sesuai aturan yang berlaku dan untuk perkara ini unsur-unsurnya memenuhi. Kami pihak kepolisian tidak melakukan mediasi tapi memberikan ruang untuk itu,” terangnya.
Atas tindakannya, LD (Kepsek) disangkakan melanggar pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 (c) UU No. 35 Tahun 2014 Jo. UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp.72 juta.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post