H Tafdil bahkan tak menampik sejumlah kesalahan itu. Ia bahkan mempersilahkan bagi para penggugat untuk meneruskan gugatan itu demi keadilan.
“Kan dalam pengajuan sengketa itu ada yang sifatnya fluktuatif dan ada pula yang dilihat dari sebaran, khususnya pengajuan saat perolehan suara berstatus seri,” ujar Tafdil usai pelantikan tersebut.
Ditanya soal perkara yang dilayangkan 26 calon Kades, Tafdil mempersilahkan para penggugat.
“Silahkan, saya kira itu adalah jalur hukum yang memang harus mereka lewati untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Menurut Bupati dua periode ini, pemerintah telah melakukan upaya terbaik demi menyukseskan tahapan pemilihan Kades sesuai aturan.
Discussion about this post