Ditanya soal perkara yang dilayangkan 26 calon Kades, Tafdil mempersilahkan para penggugat.
“Silahkan, saya kira itu adalah jalur hukum yang memang harus mereka lewati untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Menurut Bupati dua periode ini, pemerintah telah melakukan upaya terbaik demi menyukseskan tahapan pemilihan Kades sesuai aturan.
“Kalau PTUN memang keputusannya sudah final terkait gugatan ditolak atau harus dilaksanakan pemilihan ulang, ya kita laksanakan, seperti itu,” pungkasnya.
Penulis: Muhammad Jamil
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post