Keempat, sedang atau pernah menduduki JPTP atau jabatan fungsional (JF) jenjang ahli madya paling singkat dua tahun. Kelima, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moral yang baik dan usia paling tinggi 56 tahun serta sehat jasmani dan rohani.
Berdasarkan hal tersebut, kata Ghafaruddin, seharusnya La Ode Karman dengan TMT 28 Desember 2019 (1 tahun 11 bulan 25 hari) per 24 Desember 2021 dan La Ode Mustamir Martosiswoyo TMT 28 Februari 2021 (10 bulan) tidak diloloskan karena tidak memenuhi jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.
“Kedua calon itu juga belum memiliki sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Nasional Tingkat II sebagaimana syarat yang telah ditetapkan panitia seleksi,” papar Ghafaruddin yang karib dipanggil Bang Gap.
Kemudian, jika bercermin pada syarat pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama lima tahun, maka ada tiga calon yang harusnya tidak lulus administrasi. Mereka adalah, La Ode Budiman Gol. IV/b TMT 19 Desember 2019 (2 tahun) yang juga merupakan ipar Bupati Buton Selatan saat ini, La Ode Mustamir Martosiswoyo (10 bulan) dan La Ode Karman (1 tahun 11 bulan 25 hari) sepupu sekali Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani.
Tata kelola pemerintahan yang dipraktekkan era Bupati Buton Selatan saat ini, kata Bang Gap, sangatlah amburadul. Jadi, wajar saja Ombudsman RI melabelkan Kabupaten Buton Selatan sebagai zona merah terbawah di Sultra dalam hal kepatuhan standar pelayanan publik dengan nilai 30,78.
“Pelayanan publik di Busel hampir tidak ada. Bupati hanya disibukkan dengan pergantian jajaran OPD baik pada level Eselon 2 maupun dibawahnya. Bayangkan saja dalam sebulan sampai tiga kali pelantikan,” sebut Bang Gap.
Berkaca dari semua hal tersebut, Bang Gap akhirnya mewarning Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar tidak menyetujui usulan calon Sekda Busel yang disodorkan Pansel. Sebab, cacat administrasi.
“Keputusan terbaik Kemendagri dan KASN adalah, membatalkan hasil seleksi Sekda Buton Selatan. Selanjutnya menyampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara menunjuk Penjabat Sekda Buton Selatan,” ujar Bang Gap menegaskan.
Discussion about this post