Tata kelola pemerintahan yang dipraktekkan era Bupati Buton Selatan saat ini, kata Bang Gap, sangatlah amburadul. Jadi, wajar saja Ombudsman RI melabelkan Kabupaten Buton Selatan sebagai zona merah terbawah di Sultra dalam hal kepatuhan standar pelayanan publik dengan nilai 30,78.
“Pelayanan publik di Busel hampir tidak ada. Bupati hanya disibukkan dengan pergantian jajaran OPD baik pada level Eselon 2 maupun dibawahnya. Bayangkan saja dalam sebulan sampai tiga kali pelantikan,” sebut Bang Gap.
Berkaca dari semua hal tersebut, Bang Gap akhirnya mewarning Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar tidak menyetujui usulan calon Sekda Busel yang disodorkan Pansel. Sebab, cacat administrasi.
“Keputusan terbaik Kemendagri dan KASN adalah, membatalkan hasil seleksi Sekda Buton Selatan. Selanjutnya menyampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara menunjuk Penjabat Sekda Buton Selatan,” ujar Bang Gap menegaskan.
Sebelumnya, Ketua Pansel Calon Sekda Busel, Nur Endang Abbas yang dihubungi tak bergeming atas banyaknya sorotan terkait pengumuman empat dari delapan nama hasil seleksi berkas administrasi Calon Sekda Busel.
Menurut Nur Endang Abbas, keempat nama yang dinyatakan lolos berkas tersebut telah sesuai ketentuan dan sudah mendapat persetujuan dari KASN.
“Syarat tersebut sudah sesuai ketentuan satu tingkat di bawah pangkat dasar. Sekarang kita sudah berada pada pelaksanaan sistem merit, tidak lagi berdasarkan DUK,” kata Sekda Sultra itu, Selasa 4 Januari 2022 lalu.
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post