“Kami juga memerintahkan agar petugas mengenakan baju seragam dan tanda pengenal yang jelas,” Jahuddin menambahkan.
Khusus untuk retribusi masuk, dikenakan biaya Rp10 ribu per orang, bukan berdasarkan jenis kendaraan. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012.
Namun, ketentuan perda tersebut akan berakhir pada Desember 2022 ini dan diganti dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang pajak. Perda ini juga akan segera disosialisasikan kepada masyarakat pengelola kawasan wisata Pantai Toronipa.
Dengan demikian, pada 2023 mendatang tidak ada lagi pungutan retribusi kepada pengunjung. Pemda hanya akan mendapatkan pendapatan (PAD) melalui pajak yang ditarik dari usaha-usaha yang dimiliki oleh masyarakat dalam kawasan wisata.
“Terkait dengan tarif sewa gazebo, toilet, dan kamar mandi yang merupakan fasilitas masyarakat setempat akan dilakukan pengaturan agar tarifnya tidak terlalu tinggi,” kata Jahuddin.
Sementara mengenai pengamanan libur tahun baru. Pemkab Konawe akan menurunkan petugas Satpol PP untuk bertugas di Toronipa.
Sedangkan Polsek dan Koramil Soropia menurunkan masing-masing personelnya yang akan bertugas di Toronipa dan Pulau Bokori.
Pihak keamanan juga meminta agar ada baliho mengenai larangan membawa dan mengkonsumsi miras dan atau narkoba ke kawasan Pantai Toronipa dan Pulau Bokori.
Discussion about this post