PENASULTRA.ID, KONAWE KEPULAUAN – Manajemen PT Gema Kreasi Perdana (GKP) angkat bicara terkait tudingan melakukan penyerobotan lahan sebagaimana yang telah banyak beredar di Media Sosial (Medsos).
Koordinator Humas PT GKP, Marlion mengungkapkan pihaknya tidak melakukan penyerobotan lahan melainkan kegiatan pembersihan areal atau land clearing.
Dia menyebut, pembersihan diatas lahan tersebut merupakan area hutan kawasan dan masuk dalam wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan hutan (IPPKH) perusahaan.
“Lahan yang dibersihkan tersebut statusnya kawasan hutan. PT GKP melakukan pembersihan di lahan tersebut karena masih lingkup areal kawasan perusahaan yang telah memilki IPPKH,” ungkap Marlion kepada awak media, Minggu 13 Agustus 2023.
Terkait adanya tanaman cengkeh yang diklaim oleh warga, kata dia, PT GKP telah melakukan ganti rugi berupa ganti untung tanam tumbuh. Ganti untung tanam tumbuh ini telah diberikan langsung kepada pemilik tanaman yang sah di lokasi tersebut.
“Kita tidak ada istilahnya jual beli lahan. Karena itu kawasan hutan dan dilarang oleh Undang-undang. Yang kita lakukan adalah ganti untung tanam tumbuh. Sebagai bentuk tali asih kita kepada warga yang sudah melakukan kegiatan bertanam di areal tersebut,” jelas Marlion.
Soal adanya kelompok warga yang melakukan perlawanan dan menyerang karyawan operator alat berat, Marlion menyebut itu dilakukan oleh pihak yang mengaku dan juga mengklaim sebagai pemilik lahan. Padahal, proses ganti untung tanam telah diberikan langsung ke pemiliknya yang sah bernama Aremudin pada 9 Agustus 2023 lalu.
“Belakangan, tiba-tiba ada warga yang juga mengaku sebagai pemilik lahan tersebut bernama Lamiri. Sementara Aremudin dan Lamiri ini ternyata berstatus bersaudara kandung. Setelah ditelusuri, masalah belakangan yang muncul adalah masalah internal keluarga mereka. Kenapa harus perusahaan yang disalahkan. Padahal kita sudah melakukan pembayaran ganti untung tanam tumbuh,” bebernya.
Discussion about this post