“PWI mendukung sikap Dewan Pers yang berpandangan bahwa jika terjadi sengketa/kasus pengaduan terhadap karya jurnalistik, penanganannya harus mengacu pada UU No. 40/1999 tentang Pers. UU tersebut bersifat lex specialis. Adapun pemberlakuan UU ITE tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama Implementasi UU ITE yang ditandatangani Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo,” kata Sasongko.
Ancaman Lain
DK PWI juga mengingatkan tantangan lain yang lebih riil, yakni terus menjaga kepercayaan publik terhadap kualitas produk jurnalistik dan pers pada umumnya. Perubahan ekosistem media saat ini diakui atau tidak mulai menggeser posisi media pers profesional karena perhatian dan konsumsi publik lebih banyak tertuju ke media sosial.
Hal itu terlihat dari beberapa hasil penelitian yang menyebutkan bahwa masyarakat banyak mengkonsumsi informasi pilpres dan pemilu bukan dari media pers melainkan media sosial.
Guna menghadapi berbagai tantangan itulah, DK PWI berpandangan marwah profesi wartawan harus makin ditegakkan guna menghasilkan karya atau produk jurnalistik berkualitas. Selanjutnya, produk jurnalistik berkualitas itu harus dapat dijadikan bacaan referensi utama masyarakat.
Discussion about this post