2. Perkara Nomor 62-PKE-DKPP/IV/2024
Perkara yang akan diperiksa di Kantor Bawaslu Sultra pada Senin 3 Juni 2024 pukul 14.00 Wita ini diadukan oleh Fahirun yang memberikan kuasa kepada Dian Farizka.
Sedangkan pihak yang diadukan adalah Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah (Buteng), La Ode Abdul Jani beserta empat Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah, yaitu Darwin, Karlianus Poasa, La Zaula, dan Masurin.
Secara berurutan, kelima nama di atas berstatus sebagai teradu I sampai teradu V dalam perkara ini.
Dalam pokok aduan, kelima Teradu didalilkan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Buteng untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Langkomu, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buteng.
3. Perkara Nomor 74-PKE-DKPP/V/2024
Perkara Nomor 74-PKE-DKPP/V/2024 diadukan oleh Haris Lewenussa yang memberi kuasa kepada Lukman, La Syahrir Haruna, dan La Ode Muhammad Sadar.
Perkara ini akan disidangkan pada Selasa 4 Juni 2024 pukul 09.00 Wita. Pihak teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU Buton Selatan (Busel), Hastun beserta empat anggota KPU Busel, yaitu Syahril, Suwardi Singka, Deni Djohan, dan Agusman.
Dalam pokok aduan, para teradu didalilkan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor: 62/PM.02.02/K.SG-03/02/2024 untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 001 Desa Wacuala, Kecamatan Batu Atas, Kabupaten Busel.
Discussion about this post