3. Perkara Nomor 74-PKE-DKPP/V/2024
Perkara Nomor 74-PKE-DKPP/V/2024 diadukan oleh Haris Lewenussa yang memberi kuasa kepada Lukman, La Syahrir Haruna, dan La Ode Muhammad Sadar.
Perkara ini akan disidangkan pada Selasa 4 Juni 2024 pukul 09.00 Wita. Pihak teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU Buton Selatan (Busel), Hastun beserta empat anggota KPU Busel, yaitu Syahril, Suwardi Singka, Deni Djohan, dan Agusman.
Dalam pokok aduan, para teradu didalilkan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor: 62/PM.02.02/K.SG-03/02/2024 untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 001 Desa Wacuala, Kecamatan Batu Atas, Kabupaten Busel.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David, Minggu 2 Juni 2024.
Menurutnya, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” David memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post