Selain itu, Dewan Pers juga mengundang kalangan kampus, seperti fakultas komunikasi Universitas Indonesia, fakultas komunikasi LSPR, fakultas komunikasi Universitas Esa Unggul, fakultas komunikasi UMN, fakultas komunikasi Universitas Prof Dr Moestopo, dan fakultas komunikasi Universitas Mercubuana.
Kemudian, Dewan Pers juga menghadirkan sejumlah pejabat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yakni Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kepala Devisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri. Tim dari Polri yang hadir, diantaranya, Heri Heryadi Staf Kapolri Bidang Operasi (Sops), M Ali Angkotasan SH MH (Dittipidter), Thomas, M Fahrul (Sops Polri), dan Drs Agustin H, SH.
“Uji publik yang dilaksanakan Dewan Pers ini, adalah tindak lanjut dari kajian hukum mengenai kajian jurnalistik pada media sosial, dan dilanjutkan dengan penyusunan draf pedoman pengelolaan akun media sosial perusahaan pers. Kami akan memaparkan draf ini, dan kita diskusikan. Selanjutnya akan kita ambil kesimpulannya,” ujar Arif Zulkifli saat membuka acara.
Selanjutnya dipaparkan draf pedoman pengelolaan akun media sosial perusahaan pers yang telah disusun dan dirumuskan oleh konstituen Dewan Pers dalam pertemuan sebelumnya di salah satu hotel di Depok.
Dalam draf yang nanti dijadikan sebagai Peraturan Dewan Pers berisi tujuh poin penting, yakni ruang lingkup, akun media sosial resmi, konten di akun media sosial perusahaan pers, tanggungjawab, perlindungan hukum, pencantuman pedoman, dan sengketa.
Setelah dipaparkan dan didiskusikan secara komprehensif oleh peserta yang hadir, akhirnya disepakati ada sedikit perubahan yang cukup mendasar diantara tujuh pointer tersebut.
Selesai acara, Makali Kumar SH, Ketua Bidang Hukum SMSI Pusat mengungkapkan, pihaknya merespon positif adanya diskusi yang mengalir dari peserta yang hadir. Terutama untuk menyempurnakan draf-draf pedoman pengelolaan akun media sosial perusahaan pers, yang disusunnya bersama perwakilan konstituen Dewan Pers lainnya.
Discussion about this post