Debby mengatakan, pada pesta demokrasi lima tahunan ini, jumlah massa akan dibatasi. Kegiatan di ruang terbatas maksimal dihadiri 50 orang, sedangkan untuk kegiatan rapat terbuka maksimal 100 orang.
Ia menyebut, untuk sanksi bagi pihak yang melanggar prokes di Pilkada mendatang terdapat Undang-undang (UU) karantina dan UU kesehatan.
“Jadi untuk ancaman, kita lihat di UU yang telah diterapkan, namun memiliki tahap seperti teguran, himbauan, sanksi sosial. Kalau mengenai masalah denda itu adalah Perda. Tapi jika sampai pada mengganggu Kamtibmas maka penerapannya pada UU Karantina dan UU kesehatan,” tutupnya.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post