Selain itu, lanjut perwira dua melati di pundaknya itu menjelaskan, pihak kepolisian terus bersinergi dengan KPU, Bawaslu dan stakeholder untuk bisa memberikan penekanan kepada masyarakat, tentang pentingnya prokes.
“Penerapan disiplin protokol kesehatan di Pilkada Muna harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, agar dalam penerapannya sama-sama bertanggung jawab, baik dari pemerintah maupun dari seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Dari pemerintah sendiri agar bisa mengayomi dan melindungi rakyatnya serta memberikan edukasi ke masyarakat betapa pentingnya menerapkan protokol kesehatan pada Pilkada yang akan digelar,” tambah Debby, Selasa 22 September 2020.
Debby mengatakan, pada pesta demokrasi lima tahunan ini, jumlah massa akan dibatasi. Kegiatan di ruang terbatas maksimal dihadiri 50 orang, sedangkan untuk kegiatan rapat terbuka maksimal 100 orang.
Ia menyebut, untuk sanksi bagi pihak yang melanggar prokes di Pilkada mendatang terdapat Undang-undang (UU) karantina dan UU kesehatan.
Discussion about this post