“Jadi untuk ancaman, kita lihat di UU yang telah diterapkan, namun memiliki tahap seperti teguran, himbauan, sanksi sosial. Kalau mengenai masalah denda itu adalah Perda. Tapi jika sampai pada mengganggu Kamtibmas maka penerapannya pada UU Karantina dan UU kesehatan,” tutupnya.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post