Akibatnya, pelaksanaan kegiatan dilakukan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan dan standar keahlian. Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga menggunakan dokumen yang tidak benar untuk dilampirkan dalam laporan kegiatan.
“Terkait hal ini, KPA dan PPK tidak melakukan tupoksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga negara cq, Kabupaten Buton Selatan dirugikan,” tegas Dody.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post