Dody menjelaskan, awalnya PT Tatwa Jagatnata merupakan pelaksana paket kegiatan yang penganggarannya senilai Rp1,8 miliar lebih melekat di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.
Belakangan, hasil penyidikan tim jaksa penyidik Kejari Buton menemukan ternyata kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa perencanaan dan penganggaran (tidak ada RKA) yang dibuat Dinas Perhubungan setempat.
Akibatnya, pelaksanaan kegiatan dilakukan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan dan standar keahlian. Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga menggunakan dokumen yang tidak benar untuk dilampirkan dalam laporan kegiatan.
“Terkait hal ini, KPA dan PPK tidak melakukan tupoksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga negara cq, Kabupaten Buton Selatan dirugikan,” tegas Dody.
Discussion about this post