Senada, Sekjen AGMAK-Sultra, Herfin mengatakan pelaporan ini semata-mata demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Kabupaten Muna.
“Kita bersihkan Kabupaten Muna ini dari perbuatan korupsi. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Selama ini terlihat adem-adem saja. Ternyata banyak uang rakyat yang raib. Masyarakat harus tahu kasus ini. Kita akan kawal sampai tuntas,” tegasnya.
Herfin menjelaskan terhadap kerugian negara yang terjadi dari perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sanksi hukumnnya adalah penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Bas
Discussion about this post