Herfin menjelaskan terhadap kerugian negara yang terjadi dari perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sanksi hukumnnya adalah penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Bas
Discussion about this post