PENASULTRA.ID, KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial SD alias V di kediamannya Jalan Balai Kota II Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kepala BNN Kota Kendari, Murniaty M mengatakan penangkapan terhdap pelaku SD alias V berdasarkan laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu pada, Sabtu 21 Agustus 2021.
Setelah mendapat informasi tersebut, tambah dia, BNN Kota Kendari berkoordinasi dengan BNN Provinsi Sultra melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pada, 21 Agustus 2021.
Relaksasi Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Hingga 2023 https://t.co/En0IGJe0XL
— Penasultra.id (@penasultra_id) September 3, 2021
“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kemudian tim gabungan pemberantasan BNN Kota Kendari dan BNNP Sultra menggeledah rumah tempat tinggal pelaku sehingga ditemukan barang bukti,” kata Murniaty M saat menggelar konfrensi Pers di Kantor BNN Kota Kendari, Jumat 3 September 2021.
Lanjut Murniaty M, barang bukti narkotika yang ditemukan berupa 19 buah plastik bening berisi kristal warna putih diduga kuat narkotika golongan satu jenis shabu dengan berat 5,79 gram.
Discussion about this post