Uang ilegal traffacking ini bertingkat. Agensi Jakarta mendapat USD4000-5000. Kemudian, agensi tingkat bawah (level 2) yang disebut sponsor mendapat USD2500 dan agen pencari di desa-desa mendapat USD2000. Sementara tenaga kerja wanita yang mau berangkat tersebut mendapat USD700-USD1000.
Dari sekian yang diberikan ke TKW tersebut, bersifat pinjam meminjam, tidak serta merta diberikan. Pinjam meminjam tanpa ada surat keterangan apapun alias atas dasar komitmen saja. Setelah kesanggupan tenaga kerja wanita tanpa dasar hukum apapun bersedia berangkat. Apabila di Arab Saudi bermasalah, maka majikan dan sponsor meminta ganti rugi kepada TKW.
Agensi (sponsor) ini bekerja tanpa menyebut perusahaan apapun. Padahal transfer dana dari Arab Saudi itu adalah dana perusahaan. Namun, memakai fasilitas rekening pribadi mengirim untuk proses keberangkatan TKW.
Setelah moratorium oleh pemerintah, perusahaan ilegal pelaku Human Traffacking ini, memasang agensi diseluruh dunia. Terutama Indonesia paling mayoritas. Maka, domisili perusahaan banyak di Dubai, Doha, UEA, dan lainnya. Tetapi, merekrut, berangkatkan hingga prosedur terkait visa, paspor dan lainnya menuju Dubai, Doha, UEA.
Kemudian, calon majikan datang ambil tenaga kerja untuk berangkat di negara-negara tujuan. Distribusi tenaga kerja wanita dari Dubai paling mayoritas. Distribusi ke berbagai negara-negara kawasan Arab secara ilegal atau visa ziarah (wisata).
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga ingatkan agar berikan upah sebelum keringat pekerja kering, bersabda; “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Bersegera tunaikan hak pekerja setelah selesainya pekerjaan, jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan.
Alangkah pedih dan sedih para pekerja buruh migran Unprosedural ini, tanpa ada perjanjian apapun dalam bentuk tertulis dengan majikan, perusahaan maupun agensi. Inilah penyebab kezaliman yang terjadi pada kebanyakan buruh migran Indonesia di Arab Saudi maupun belahan negara-negara kawasan Arab.
Al Munawi (Kompas, 27/04/2012) berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718).
Menunda dan penurunan gaji pada pegawai padahal mampu termasuk kezholiman. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezholiman” (HR. Bukhari No. 2400 dan Muslim No. 1564).
Bahkan orang seperti ini halal kehormatannya dan layak mendapatkan hukuman, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud No. 3628, An Nasa-i No. 4689, Ibnu Majah No. 2427, hasan).
Maksud halal kehormatannya, boleh saja kita katakan pada orang lain bahwa majikan ini biasa menunda kewajiban menunaikan gaji dan zholim. Pantas mendapatkan hukuman adalah ia bisa saja ditahan karena kejahatannya tersebut. (Kompas, 27/04/2012).
Discussion about this post