PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Universitas Halu Oleo (UHO) menginisiasi kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Edukasi Hukum Kewajiban Pembayaran Royalti Lagu/Musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)”.
Kegiatan ini dilaksanakan di Coffee and Eatery Desa Langgea, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan pada 17 September 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian kepada masyarakat yang ditujukan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil yang memanfaatkan lagu atau musik dalam operasional usahanya.
Penyuluhan ini di moderatori oleh Wa Ode Zuliarti, dosen Fakultas Hukum UHO. Narasumbernya yakni Safril Sofwan Sanib, akademisi Fakultas Hukum UHO yang menjabat sebagai ketua tim penyuluhan serta Deschika Gaby Justicia Tolla.
Safril menekakan terkait penggunaan lagu atau musik untuk kepentingan komersial, seperti di kafe, restoran, dan ruang publik lainnya wajib disertai dengan pembayaran royalti melalui LMK yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sedangkan Deschika Gaby Justicia Tolla turut memberikan informasi tentang prosedur pendaftaran, peran LMK, serta bagaimana pelaku usaha dapat melakukan pembayaran royalti secara resmi dan transparan kepada peserta yang hadir.
Kegiatan diikuti 20 peserta undangan, yang terdiri dari pemilik kafe di Sultra serta perwakilan dari Komunitas HIWARI Kota Kendari. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi selama sesi diskusi.
Salah satu peserta, Mardin Ali Hilwan dari Komunitas HIWARI, mempertanyakan bagaimana proses pembayaran royalti apabila lagu diciptakan menggunakan kecerdasan buatan (AI).
Discussion about this post