Menanggapi pertanyaan tersebut, Dr. Safril menjelaskan saat ini hukum hak cipta Indonesia masih mengakui pencipta manusia sebagai subjek hukum utama, namun isu mengenai karya berbasis AI tengah menjadi perhatian dalam pengembangan hukum ke depan.
Pertanyaan menarik juga diajukan oleh Sendi, pemilik One Way Cafe, yang menanyakan kewajiban pembayaran royalti atas lagu-lagu yang diputar dari platform digital gratis seperti YouTube.
Tim penyuluh menjelaskan bahwa meskipun platform tersebut tidak berbayar, pemanfaatannya di ruang publik tetap mewajibkan pembayaran royalti, karena tujuan penggunaan bersifat komersial.
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman normatif, tetapi juga mendorong masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya kolektif dalam menghargai dan melindungi hak para pencipta lagu dan musik di Indonesia.
Sebagai penutup, Dr. Safril Sofwan Sanib menyampaikan harapan agar melalui edukasi hukum seperti ini, masyarakat dapat lebih sadar dan taat hukum dalam menggunakan karya cipta, serta turut mendorong terciptanya ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo berharap masyarakat, khususnya pelaku UMKM, dapat memahami pentingnya menghormati hak cipta sebagai bagian dari praktik usaha yang bertanggung jawab dan beretika.
Diharapkan pula kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan untuk membangun budaya hukum yang lebih baik di tengah masyarakat.
Penulis: Yeni Marinda
Discussion about this post