Sebagai upahnya, Khalifah Umar bin Khaththab memberikan gaji pada mereka bertiga, masing- masing sebesar 15 dinar (1 dinar-4,25 gr emas), yang jika dikonversi dalam nilai rupiah, gaji guru setara Rp30.0000.000.
Islam sangat memuliakan pekerja, apapun profesinya. Pun, fasilitas dan upah diberikan berdasarkan manfaat/jasa yang diberikan setiap pekerja. Islam juga sangat memperhatikan kesejahteraan seluruh rakyat, orang per orang.
Bukan melihatnya secara kolektif. Sehingga, pekerja akan fokus pada tanggung jawab pekerjaannya. Tidak lagi sibuk mengambil pekerjaan tambahan karena alasan upah yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok atau sekunder yang sifatnya urgen.
Segala problem yang dihadapi hari ini, hanya mungkin dituntaskan dengan Islam. Sebab, syariat Islam adalah solusi paripurna untuk semua masalah yang mendera umat saat ini.
Dengan penerapan syariat Islam, tidak akan ada lagi CASN atau ASN yang mengundurkan diri karena alasan gaji yang kecil, wilayah kerja terpencil, tidak ada jaminan keamanan, fasilitas (listrik, jaringan internet, transportasi, dll) minim, bahkan nihil, dan sebagainya.
Terpenting, aparatur sipil negara memahami tugasnya sebagai amanah yang wajib dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Mengambil peran sebagai abdi negara bukan sekadar dorongan kepentingan materi, melainkan tugas mulia yang akan menjadi amal jariyah hingga akhir zaman. Wallahu a’lam.(***)
Penulis: Pemerhati Masalah Sosial
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post