Tren seks bebas di kalangan remaja pun seakan menjadi biasa bagi pasangan yang menjalin hubungan seperti pacaran. Apalagi dalam aktivitas pacaran, hubungan badan bagi yang telah bucin, hal itu dianggap sebagai ungkapan rasa cinta yang mendalam. Miris!
Seks bebas yang telah merajalela di tingkat pelajar jelas membuat para orang tua makin was-was atas pergaulan yang dijalani anaknya. Apalagi tercatat pada data Komisi Nasional Perlindungan Anak, sebanyak 62,7 persen remaja putri sudah tidak perawan dan 21,2 persen dari remaja putri tersebut pernah melakukan aborsi. Angka ini diambil dari 4.726 responden pelajar SMP/SMA di 17 kota besar (Kumparan.com, 03/10/2022).
Tak hanya itu, tak sedikit pula ada anggapan masyarakat bahwa hamil di luar nikah adalah takdir dari Tuhan. Ini seolah menyatakan bahwa Tuhan berlaku tak adil, karena seseorang ada yang ditetapkan menjadi baik dan buruk, di surga atau neraka. Sungguh pernyataan yang menyesatkan.
Di samping itu, bukankah orang yang melakukan hubungan di luar nikah dan berujung terjadinya kehamilan, kemudian mengumumkan pernikahannya seolah mengabarkan kepada masyarakat bahwa mereka telah melakukan hubungan terlarang?
Tidakkah pula secara tidak langsung hal tersebut mencoreng nama baik keluarga besar kedua belah pihak, baik wanita maupun pria? Tak berpikirkah juga bagaimana psikologis anaknya di kemudian hari ketika dewasa dan mengetahui dia adalah anak dari hubungan di luar nikah? Belum lagi dalam kacamata syariat banyak hukum yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
Sayangnya hal tersebut hanya sedikit yang menjadikannya sebagai pertimbangan. Karena pergaulan bebas telah begitu kebablasan terlebih di tengah kehidupan yang meminimalkan bahkan menjauhkan peran agama dalam kehidupan.
Tidak dinafikan juga budaya liberal tidak sedikit telah merasuki pemikiran, baik remaja maupun orang dewasa. Sehingga hubungan yang dulu dianggap hanya bisa dilakukan oleh suami istri, kini pun bergeser seolah menjadi biasa dilakukan oleh sejoli yang dimabuk cinta, walau tanpa status pernikahan. Ada pula yang beranggapan asal bertanggung jawab, maka tak mengapa.
Belum lagi, jika melihat kacamata Islam, jelas bahwa hubungan suami istri yang dilakukan di luar nikah tidak dibenarkan. Tidak hanya itu, status anak yang dilahirkan nantinya tentu mendapatkan banyak masalah di kemudian hari, seperti anak tidak boleh memakai bin ayahnya, tidak dapat harta warisan dan apabila anaknya perempuan akan menikah, maka walinya bukan ayahnya.
Discussion about this post