RE dan Marlin, lanjut Aksah, mestinya lebih memahami bahwa pandemi Covid-19 bukan virus biasa. Pasalnya, virus yang telah mewabah hampir seluruh belahan dunia tersebut telah menjadi momok menakutkan dan banyak menelan korban jiwa.
“Kami sangat menyayangkan tindakan keduanya (RE dan Marlin). Mereka itu seharusnya memberi contoh yang baik terhadap masyarakat. Apalagi kita ketahui, RE, selain sebagai bupati dia juga adalah Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Muna. Kenapa justru memberi contoh yang salah,” cibir Aksah, Rabu 25 November 2020.
Menurutnya, Rapid Test yang dilakukan kepada RE bukan tupoksi Marlin, melainkan tugas dari dokter ahli patologi klinik yang sudah sejak lama bertugas di RSUD Muna.
Aksah menuturkan orang yang diketahui telah kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19, seharusnya dilakukan Swab bukan di Rapid tes.
Ketua Pemenangan Paslon LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI) ini meminta tim gugus tugas penanganan Covid-19 Muna melakukan Swab terhadap yang kontak erat dengan WN semasa aktif menjadi MC pada kampanye Paslon Terbaik.
“Anehnya lagi, tes itu tidak dilakukan di ruangan laboratorium. Marlin telah melanggar kode etik kedokteran. Marlin nyata menyalahi wewenangnya dan mengambil tugas dokter ahli patologi klinik yang telah ditunjuk tim gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi,” timpal Aksah.
Sementara dr Marlin saat dikonfirmasi ihwal tersebut oleh awak media ini via telepon genggamnya, tidak menanggapi.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post