Tentu apa yang dilakukan keduanya, tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat luas, khususnya warga Kabupaten Muna.
Menyikapi tindakan “ceroboh” Rusman dan Marlin, mantan Ketua Ombudsman perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) Aksah mengatakan, pelanggaran yang dilakukan keduanya tidak patut ditiru. Ia juga sangat menyayangkan tindakan keduanya itu.
View this post on Instagram
RE dan Marlin, lanjut Aksah, mestinya lebih memahami bahwa pandemi Covid-19 bukan virus biasa. Pasalnya, virus yang telah mewabah hampir seluruh belahan dunia tersebut telah menjadi momok menakutkan dan banyak menelan korban jiwa.
“Kami sangat menyayangkan tindakan keduanya (RE dan Marlin). Mereka itu seharusnya memberi contoh yang baik terhadap masyarakat. Apalagi kita ketahui, RE, selain sebagai bupati dia juga adalah Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Muna. Kenapa justru memberi contoh yang salah,” cibir Aksah, Rabu 25 November 2020.
Menurutnya, Rapid Test yang dilakukan kepada RE bukan tupoksi Marlin, melainkan tugas dari dokter ahli patologi klinik yang sudah sejak lama bertugas di RSUD Muna.
Discussion about this post