Selain itu, Asisten II itu juga menyarankan agar masing-masing OPD teknis saling berkomunikasi dengan OPD Pemprov Jatim. Selanjutnya, dilaporkan ke Biro Pemerintahan mengenai substansi yang akan disepakati untuk dikerjasamakan.
Adapun 13 MoU yang akan ditandatangani, yaitu kerja sama tentang fasilitas dan pengembangan sumber daya ketahanan pangan, kerja sama pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif, dan kerja sama peningkatan pelayanan manajemen kepegawaian melalui sistem informasi manajemen ASN terintegritas dan assessment center sebagai penilaian serta pengukuran kompetensi ASN.
Kemudian, kerja sama industri perdagangan, kerja sama fasilitas peningkatan dan pengembangan sumber daya perkebunan, kerja sama fasilitas peningkatan dan pengembangan sumber daya tanaman hortikultura, dan kerja sama pelatihan teknis komunikasi dan informatika serta publikasi informasi.
Berikutnya, kerja sama fasilitas pengembangan sektor peternakan dan kesehatan hewan, kerja sama bidang kelautan dan perikanan, kerja sama pemberdayaan pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah, dan kerja sama fasilitas dan pengembangan sumber daya tanaman pangan.
Terakhir, kerja sama pemberdayaan masyarakat, pemerintahan desa dan pemanfaatan potensi sumber daya alam di desa dan kerja sama pembangunan daerah dalam rangka pengelolaan potensi dan sumber daya hutan.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post