Ia menegaskan surat jawaban Menkumham pada 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
“Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham sudah tepat secara hukum,” ungkap Hamdan
Ia menjelaskan, gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN. Secara waktu pun sudah terlewat jauh. Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak di sahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN.
“Dan ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusional ini.
Sebagai akademisi maupun praktisi hukum, kata Hamdan, ia mengingatkan, gugatan yang diajukan KSP Moeldoko kabur karena gugatannya yang tidak jelas antara Dalil gugatan dengan substansinya.
Sepatutnya, tambah Hamdan, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak gugatan tersebut, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negeri ini.
Discussion about this post