Majelis hakim PN Banjarbaru berpendapat bahwa “penghinaan tidak diukur dari apa yang si korban rasakan sebagai perbuatan menghina tetapi diukur dari apakah tindakan/ucapan itu merupakan ‘penghinaan di dalam anggapan masyarakat di mana penghinaan itu dilakukan”.
Senior Associate Integrity Law Firm itu menambahkan, bila setiap pandangan kritis dianggap sebagai pencemaran nama baik, maka pemikiran tersebut mengarah pada upaya pembungkaman yang bertentangan dengan konstitusi UUD 45.
Kuasa hukum pun menilai bahwa gugatan penggugat diajukan dengan iktikad buruk atau vexatious litigation melalui forum ajudikasi, dan bukan untuk mencari keadilan, melainkan sekadar menarik sensasi di ruang publik.
“Segala jenis upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat melalui gugatan perdata tidak bisa dibiarkan, apalagi berisi permintaan ganti rugi sebesar Rp500 miliar yang sangat tidak masuk akal. Gugatan pencemaran nama baik bersifat vexatious semacam ini perlu dihentikan karena tidak sejalan dengan prinsip demokrasi yang memberikan kesempatan bagi publik untuk mengutarakan pandangannya,” pungkas Raziv.
Sebagai informasi, perkara yang diajukan “anak Boyamin Saiman” ini terdaftar sejak Januari 2024. Dengan sekadar menggunakan penggalan video YouTube, Almas menuduh Denny melakukan pencemaran nama baik dalam forum diskusi yang diselenggarakan oleh Trijaya FM pada 4 November 2023 berjudul Konsekuensi Putusan MKMK.
Discussion about this post