“Kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan upaya banding di PTUN tersebut,” tegas mantan Danjen Kopassus TNI AD itu melalui video dari DPP Partai Berkarya di Jakarta sebagaimana dilansir jpnn.com, Rabu 17 Februari 2021.
Atas adanya putusan PTUN Jakarta itu, Muchdi PR meminta seluruh kader di semua tingkatan agar tetap solid dan berjalan seperti biasa hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Saya tegaskan, SK Menkumham Nomor 16 dan 17 tanggal 30 Juli 2020 tetap berlaku dan sah sampai proses hukum selesai. Tetap semangat dan tetap berkarya,” pungkas Muchdi PR.
Seperti diketahui, pada Maret 2020, sejumlah kader membentuk Presidium Penyelamat Partai Berkarya lantaran kepemimpinan Tommy Soeharto dianggap gagal.
Para Presidium Penyelamat Partai Berkarya selanjutnya mendesak pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Meski sejumlah pengurus partai dipecat oleh Tommy Soeharto, Presidium Penyelamat Partai Berkarya tetap memaksakan menggelar Munaslub pada Juli 2020 lalu.
Hasilnya, Muchdi Purwopranjono terpilih sebagai Ketua Umum dan Badaruddin Andi Picunang didapuk sebagai Sekretaris Jenderal.
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post