PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Tim Gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Wakatobi dituding menyalahi mekanisme tata cara penanganan Orang Tanpa Gejala (OTG).
Hal ini disampaikan salah satu penumpang kapal Feri yang masuk dalam kategori Orang Tanpa Gejala (OTG), Wahyu. Akibat kontak dengan pasien positif corona diatas kapal saat melakukan perjalanan ke Wangi-wangi, Wakatobi, Wahyu masuk kategori OTG.
Namun, Wahyu mengeluhkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan Kemenkes RI, dilakukan secara inprosedural penanganan Covid-19 dilakukan oleh tim Gugus Tugas Kabupaten Wakatobi.
“Ini tidak sesuai pedoman dari Kementerian Kesehatan. Kalau mengacu pada pedoman tersebut, maka sejak kami dinyatakan kontak atau berpotensi tertular Covid maka sejak hari pertama dan hari ke 14 harus di rapid test,” ungkap Wahyu mewakili sejumlah OTG di area karantina SDN Pongo, Kecamatan Wangi-wangi, Senin 6 Juli 2020.
Akan tetapi, kata dia, hingga hari kedua karantina berlalu, mereka belum di rapid test. Menurut dia, harusnya tidak mesti dilakukan karantina khusus, akan tetapi bisa dilakukan karantina mandiri di tempat masing-masing setelah menjalani pemeriksaan rapid test.
Selain itu, lanjut dia, minimnya pengawasan dari tim medis yang harus stay 24 jam di area karantina.
“Bupati Arhawi telah meminta tim medis untuk melakukan pemeriksaan rapid test. Namun hingga hari ini belum ada kejelasan,” bebernya.
Anehnya lagi, sambung dia, salah satu tim medis menyampaikan rapid test akan dilakukan setelah lima hari masa karantina. Ia menilai pernyataan antara tim medis dan Ketua Tim Gugus Covid-19 merupakan bukti ketidakkonsistenan penanganan Covid-19 di Kabupaten Wakatobi.
“Kami berharap agar segera di rapid test dan melakukan karantina mandiri,” ujarnya.
Discussion about this post