Permenkes RI ini memberikan perlindungan hukum kepada ibu bekerja yang menyusui dengan membuat ketentuan bahwa pengurus tempat kerja harus mendukung program ASI eksklusif.
Artinya, instansi pemerintah maupun perusahaan swasta sebenarnya telah menyediakan pojok laktasi sebagai fasilitas karyawan perempuan untuk aktifitas direct breastfeeding atau untuk melakukan penyimpanan ASI setelah Pumping.
Tetapi penyediaan pojok laktasi ini hanya sebagai bentuk ketaatan instansi pemerintah maupun perusahaan swasta terhadap peraturan yang berlaku yaitu memberikan kesempatan kepada karyawan yang menyusui.
Menyangkut sarana dan prasarana pendukung dalam pojok laktasi tersebut sangat minim seperti ketidaktersediaan sarana lemari pendingin untuk penyimpan ASI, Gel pendingin, cooler bag, alat steril botol ASI, meja dan kursi dengan sandaran, alat cuci botol dan perlengkapan ASI dan beberapa perlengkapan pendukung lainnya.
Penulis: Dosen Bagian Hukum Keperdataan di Fakultas Hukum UHO
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post