• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

6 Desember 2025

Isu ‘Gubernur Bayangan’ di Sultra yang Dihembuskan Ruslan Buton Dinilai tak Berdasar

25 Desember 2025

Remaja Muna, Syeirah Putri Wakili Indonesia di I Am Model Search International 2026

25 Desember 2025

Imigrasi Tanjung Uban Beber Kinerja Positif Sepanjang 2025

25 Desember 2025

Costive Menyampaikan Emosi dalam Single Terbaru ‘Outworn’

25 Desember 2025

Baznas Sultra Salurkan Bantuan Modal bagi Pelaku Usaha Binaan HIPTI

25 Desember 2025

Merawat Keberlanjutan, Bupati Apresiasi Kehadiran PT Vale di Morowali

24 Desember 2025

Gubernur Sultra Pantau Misa Natal di Kendari, Pastikan Ibadah Berjalan Kondusif

24 Desember 2025

Jelang Nataru, Gubernur Sultra Bersama Forkopimda Patroli Skala Besar di Kendari

24 Desember 2025

Menhan-PWI Agendakan Retret Khusus 200 Wartawan di Akmil Magelang

24 Desember 2025

Pemprov Sultra Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN

24 Desember 2025

Festival Budaya Morowali, Cara PT Vale Menjaga Keberlanjutan Tradisi

24 Desember 2025

PT Vale Kolaborasi dengan PWI Kolaka Dorong Aparat Desa Melek Literasi Media

24 Desember 2025
Jumat, 26 Desember 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
6 Desember 2025
in PenaPembaca
A A
0

Muhammad Sam Almunawi. Foto: Ist

32
SHARES
318
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Muhammad Sam Almunawi, S.H.

Dalam perspektif filosofis, Ketua DPRD tak ubahnya seperti nakhoda kapal demokrasi lokal. Mengarahkan perjalanan lembaga perwakilan agar tidak terhempas oleh gelombang konflik maupun godaan kekuasaan. Keteguhan integritasnya adalah kompas moral; kejernihan pikirannya adalah cahaya yang membimbing; dan komitmennya terhadap rakyat adalah jangkar yang menjaga agar lembaga perwakilan tidak jauh dari tujuan luhurnya.

Keberadaan lembaga perwakilan rakyat dalam negara demokrasi adalah salah satu pilar yang sangat fundamental, lembaga ini berfungsi untuk mewakili kepentingan-kepentingan rakyat pun mengakomodasikan aspirasi tersebut. Setiap keputusan politik harus melalu proses yang demokratis dan transparan dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, sebab, kekuasaan tertinggi dalam suatu negara demokratis berada pada rakyat.

Prinsip tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, bukan berdasarkan kepentingan partai politik agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi semakin kuat untuk menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat serta memelihara sistem ketatanegaraan yang mencakup kewenangan memelihara kesinambungan ketatanegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sebagai wakil rakyat di Pemerintahan, DPRD memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan Pemberhentian Ketua DPRD

Pergantian Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota acap kali menjadi peristiwa politik yang memicu perdebatan publik. Satu sisi, partai politik memiliki hak prerogatif untuk menata struktur internal kekuasaannya, termasuk menarik dan mengganti kader yang menduduki jabatan strategis di lembaga legislatif daerah.

Baca Juga

KPU Konsel Gelar Rakor di Warkop: Demokrasi Dirawat, UMKM Dihidupkan

Mutakhirkan Data Parpol, KPU Konsel Tegaskan Komitmen Perkuat Fondasi Demokrasi

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

Namun pada sisi yang lain, posisi Ketua DPRD bukanlah jabatan privat yang hanya melayani kepentingan partai, melainkan amanah publik yang bersumber dari mandat rakyat. Dari sinilah tarik-menarik antara hak partai dan hak publik muncul sebagai isu krusial dalam praktik ketatanegaraan lokal.

Dalam konteks hukum, Undang-Undang MD3 dan peraturan tata tertib DPRD memberi ruang bagi partai untuk mengusulkan pergantian Ketua DPRD. Argumennya sederhana: jabatan Ketua DPRD diberikan kepada partai pemenang pemilu atau partai dengan kursi terbanyak, sehingga wajar bila partai menjaga posisi itu sebagai bagian dari strategi politik dan konsolidasi organisasi.

Normatifnya, pengaturan pemberhentian Ketua DPRD sangatlah ketat. Jika merujuk pada ketentuan Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah jo Undang-undang 17 Tahun 2014 Tentang MD3 beserta perubahannya dan Peraturan Tata Tertib DPRD sesungguhnya terdapat beberapa tahapan yang dilalui yang disertai alasan yang sah menurut hukum.

Dalam ketentuan UU MD3, Pasal 239 disebutkan bahwa anggota DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya disebabkan oleh, yakni : meninggal dunia, mengundurkan diri sebagai pimpinan DPRD, diberhentikan sebagai Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberhentikan sebagai pimpinan DPRD.

Selanjutnya, pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatannya sebagai pimpinan DPRD apabila : Pertama, melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD berdasarkan keputusan Badan Kehormatan. Kedua, diusulkan oleh parta politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lahirnya pengaturan tersebut sebagai wujud untuk menghindarkan pertimbangan dan anasir yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, sesungguhnya menunjukkan konsistensi bahwa setia orang sama didepan hukum.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Pasal 36 menyebutkan: Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai pimpinan DPRD dalam hal: Terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik berdasarkan keputusan Badan Kehormatan; atau partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pasal 40 ayat 1 menyebutkan bahwa Ketua DPRD dapat diberhentikan karena: Meninggal dunia; mengundurkan diri; tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD; melanggar sumpah/janji; diberhentikan oleh partai politik.

Secara regulasi, partai politik memiliki legitimasi formal dalam hal pergantian ketua DPRD, tetapi dari perspektif demokrasi terdapat aspek substantif yang harus diperhatikan ketika partai politik mengganti unsur pimpinan DPRD.

Jabatan ketua DPRD bukanlah jabatan internal partai, melainkan jabatan publik sebagai perwakilan rakyat dan merupakan bagian dari lembaga legislatif daerah. Dalam teori administrasi publik, jabatan publik merupakan bagian dari public trust, melekat tanggung jawabnya kepada masyarakat bukan sekedar representasi partai semata.

Oleh karena pimpinan DPRD In casu Ketua DPRD merupakan jabatan publik maka seyogyanya pergantian ketua DPRD dilandaskan pada pertimbangan publik : basis tolok ukurnya adalah aspek kinerja, kredibilitas, akuntabilitas kepada masyarakat pun stabilitas kelembagaan, atau bahkan pelanggaran yang dilakukan.

Lebih jauh lagi, konsep public office dalam teori administrasi publik menegaskan bahwa jabatan publik bukan milik individu maupun organisasi yang mengusulkannya, melainkan bagian dari public trust. Sejatinya setiap tindakan terkait pengisian, penggantian, atau pemberhentian pejabat publik harus tunduk pada prinsip public accountability.

Dari argumentasi tersebut terlihat adanya benturan domain normatif yakni pertama, Hak Partai politik sebagai organisasi yang menyuplai kader. Kedua, Hak Publik sebagai pemilik kedaulatan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Hak PartaiHak PublikKetua DPRDMuhammad Sam AlmunawiPartai PolitikPimpinan DPRDSuara Pembaca
Share13Tweet8SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Deal! Menteri Maruarar Sirait–PWI Pusat Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

Next Post

Desa Ambakumina Jadi Pelopor Ketahanan Pangan 2025 di Laeya

RelatedPosts

Benarkah Lahan Kambu Bisa Dibangun? Mengurai Status APL dan Aturan Mangrove

30 November 2025

Kisah dan Nilai Perjuangan Oputa Yi Koo Bagi Peserta Didik

10 November 2025

#savehakimkhamozaro

5 November 2025

Sumpah Pemuda dan Tantangan Zaman Digital

29 Oktober 2025

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

28 Oktober 2025

Masa Depan Digital Kita Suram?

22 Oktober 2025
Load More
Next Post

Desa Ambakumina Jadi Pelopor Ketahanan Pangan 2025 di Laeya

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Merawat Keberlanjutan, Bupati Apresiasi Kehadiran PT Vale di Morowali

by Redaksi Penasultra.id
24 Desember 2025
0

Di tengah pesatnya pertumbuhan industri pertambangan di Kabupaten Morowali, pengelolaan lingkungan menjadi isu penting yang terus mendapat perhatian.

Read moreDetails

Pertamina Sulawesi Pastikan SPBU Baras Kembali Beroperasi, Jaga Akses Energi

24 Desember 2025

Andri Permana Sebut Bank Sultra Jadi Penyalur KUR Terbesar ke-3 di Sultra

24 Desember 2025

OJK Terbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2025, Atur Ketentuan Buy Now Pay Later

24 Desember 2025

Pertamina Pastikan Stok LPG 3 Kg di Tana Toraja Aman Jelang Nataru

24 Desember 2025

Recommended Articles

Klinik Utama ICM Resmi Beroperasi, Ini Pesan Walikota Kendari

18 April 2022

Tourism Working Group, Lima Pilar Jadi Fokus Utama Pembahasan

10 Mei 2022

Wujudkan Merdeka Pangan, Pemkab Wakatobi Rangkul Petani dan Tokoh Adat

17 Oktober 2021

Mobil Pick Up Tabrak Pengendara Motor di Konsel, Satu Meninggal

9 Juni 2021

Gerakkan Generasi Muda, IOH Gelar Anugerah Karya Festival Film Pendek SOS 2023

15 Maret 2024
Load More

Populer Minggu Ini

  • Puluhan Honorer yang tidak Lulus PPPK Paruh Waktu Datangi Kantor Wali Kota Baubau

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Jaksa Kembali Tahan Satu Tersangka dalam Kasus Korupsi di Setda Mubar

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Isu ‘Gubernur Bayangan’ di Sultra yang Dihembuskan Ruslan Buton Dinilai tak Berdasar

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Remaja Muna, Syeirah Putri Wakili Indonesia di I Am Model Search International 2026

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Polemik PPPK Paruh Waktu, Pospera Kepton Minta Klarifikasi Wali Kota Baubau

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️