• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

6 Desember 2025

Sambut Natal, Claro Hotel Kendari Gelar Aksi Bersih Gereja di GPdI Victory Lepo-Lepo

6 Desember 2025

Desa Ambakumina Jadi Pelopor Ketahanan Pangan 2025 di Laeya

6 Desember 2025

Deal! Menteri Maruarar Sirait–PWI Pusat Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

6 Desember 2025

Rayakan HUT ke-61, Golkar Konsel Gelar Doa untuk Bangsa

6 Desember 2025

Pemkab Konsel Terima Hasil Kajian Percepatan Pembangunan Kawasan Transmigrasi

5 Desember 2025

Pertamina Sulawesi dan Pertamedika IHC Gelar Penyuluhan Kandungan Gizi untuk Pelaku UMKM

5 Desember 2025

Berdayakan Generasi Muda, IOH-Nokia Luncurkan GenSi

5 Desember 2025

Ini Tiga Fokus Utama Pansus DPRD Muna di RSUD dr. LM Baharuddin

5 Desember 2025

Dewi Hani Rilis Single ‘Karena Kucinta Dia’: Perpaduan Musik, Emosi dan Kecantikan

5 Desember 2025

CIMB Niaga Perkuat Wealth Solution Lewat Wealth Xpo di Jakarta  

5 Desember 2025

Hiswana Migas Bakal Gelar Donor Darah di Sultra, Pendonor Dapat Voucer BBM

4 Desember 2025

Podcast: Deteksi Dini Inspektorat dalam Mencegah Temuan-Kerugian Negara

4 Desember 2025
Sabtu, 6 Desember 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
6 Desember 2025
in PenaPembaca
A A
0

Muhammad Sam Almunawi. Foto: Ist

1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Hak Partai

Secara normatif, Undang-undang Pemerintahan daerah, Undang-undang MD3 serta Peraturan Tata Tertib DPRD memberikan ruang pada partai politik untuk mengusulkan pergantian pimpinan DPRD. Bagi partai, pergantian pimpinan DPRD dapat menjadi respons terhadap dinamika internal, misalnya evaluasi kinerja, disiplin kader, atau strategi menghadapi pemilu mendatang.

Dalam perspektif politik, tindakan ini merupakan refleksi dari hak partai sebagai pemilik legitimasi awal dari posisi pimpinan DPRD. Pergantian Ketua DPRD memang merupakan hak partai, tetapi jabatan tersebut berdiri di atas mandat publik.

Legitimasi yang kuat tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan pada prosedur hukum, tetapi juga oleh penghormatan pada hak publik untuk mendapatkan kepemimpinan yang layak dan transparan. Ketika partai memandang Ketua DPRD sebagai “kursi milik organisasi”, dan bukan sebagai amanah rakyat, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi partai, melainkan kualitas demokrasi lokal itu sendiri.

Hak Publik

Jabatan Ketua DPRD bukan sekadar representasi partai belaka, melainkan pimpinan lembaga yang bekerja untuk publik. Dalam konteks inilah muncul apa yang bisa disebut hak publik, yakni hak masyarakat untuk mendapatkan kepemimpinan legislatif yang stabil, profesional, dan bebas dari tarik-menarik internal yang tidak relevan dengan kepentingan daerah.

Sering kali pergantian Ketua DPRD dilakukan tanpa alasan yang jelas, dilakukan secara tertutup tanpa transparansi, atau bahkan bermotif murni politik internal, sehingga publik kehilangan hak untuk mengetahui rasionalitas perubahan tersebut.

Ketiadaan penjelasan ini memperlihatkan ketimpangan antara mekanisme formal (hak partai) dan prinsip demokrasi (hak publik untuk mendapatkan pemerintahan yang akuntabel). Sehingga publik akan melihat tindakan itu sebagai penyalahgunaan kewenangan partai terhadap jabatan publik. Ketika kepemimpinan legislatif dijadikan arena transaksi politik, legitimasi moral dan etis jabatan tersebut pun merosot.

Jalan Keluar

Mekanisme pemberhentian Pimpinan DPRD in casu pemberhentian Ketua DPRD selain melalui mekanisme penilaian etik oleh badan kehormatan, dapat juga melalui mekanisme internal partai politik dari pimpinan DPRD yang diberhentikan.

Artinya, secara hukum partai politik memiliki hak untuk memberhentikan anggota yang ditugaskan tentunya dengan alasan yang sah secara hukum. Namun demikian, terdapat keberatan terhadap keputusan partai politik untuk memberhentikan atau menggantikan Pimpinan DPRD, sehingga menjadi perselisihan partai politik.

Jika merujuk pada Undang-undang 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, perselisihan Partai Politik harus diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai bersangkutan dan apabila tidak tercapai, proses berikutnya adalah melalui gugatan pada Pengadilan Negeri yang putusannya hanya dapat diajukan Kasasi ke Mahkamah Agung sebagaimana disebutkan dalam Pasal 32 dan Pasal 33 UU 2 Tahun 2011.

Oleh karenanya, jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan partai atau adanya indikasi pelanggaran AD/ART Partai dalam menerbitkan keputusan partai, maka saluran hukumnya sangat terbuka untuk menguji keputusan partai dimaksud.

Penutup

Jika pergantian Pimpinan DPRD dapat dimaknai sebagai langkah yang demokratis dan sah secara substantif, maka perlu diperhatikan beberapa hal yakni : Transparansi alasan pergantian, agar publik dapat menilai apakah keputusan partai sejalan dengan kebutuhan daerah.

Akuntabilitas kader, sehingga jabatan Ketua DPRD tidak berubah hanya karena dinamika elite, melainkan karena evaluasi objektif.

Baca Juga

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

Pemutihan Pajak Kendaraan, Bantuan Rakyat atau Ampunan Semu?

Didukung 3 Partai, Mustari-Zahari Siap Bertarung di Pilwali Baubau

Keseimbangan antara hak partai dan hak publik, mengingat partai hanyalah pintu masuk, sementara jabatan Ketua DPRD adalah jabatan publik. Wallahu A’lam Bishawab.(***)

Penulis adalah Praktisi Hukum

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Hak PartaiHak PublikKetua DPRDMuhammad Sam AlmunawiPartai PolitikPimpinan DPRDSuara Pembaca
ShareTweetSendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Deal! Menteri Maruarar Sirait–PWI Pusat Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

Next Post

Desa Ambakumina Jadi Pelopor Ketahanan Pangan 2025 di Laeya

RelatedPosts

Benarkah Lahan Kambu Bisa Dibangun? Mengurai Status APL dan Aturan Mangrove

30 November 2025

Kisah dan Nilai Perjuangan Oputa Yi Koo Bagi Peserta Didik

10 November 2025

#savehakimkhamozaro

5 November 2025

Sumpah Pemuda dan Tantangan Zaman Digital

29 Oktober 2025

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

28 Oktober 2025

Masa Depan Digital Kita Suram?

22 Oktober 2025
Load More
Next Post

Desa Ambakumina Jadi Pelopor Ketahanan Pangan 2025 di Laeya

Discussion about this post


Recommended Articles

Ciko Gandeng Alyssa Bilver dan Whiteskkeleton di Single ‘Nasty’

8 Oktober 2025

IMERC UI Jajaki Kerja Sama Kedubes Kuwait

21 Juli 2024

Rajiun-Purnama Dinyatakan Sehat Jasmani dan Rohani

4 September 2024

Pesta Rakyat Claro Dimeriahkan Peluncuran QRIS Jelajah Budaya Indonesia 2025

17 Agustus 2025

JAMAN Soroti Lemahnya Pengawasan Tambang di Morowali

14 Juni 2022
Load More

Populer Minggu Ini

  • Pansus DPRD Muna Mulai Investigasi Kondisi Pelayanan di RS LM Baharuddin

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • DPRD Muna Bentuk Pansus Soal Polemik di RSUD dr. LM Baharudin

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Musyawarah Besar Ikatan Alumni SMAN 4 Kendari Segera Digelar

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kelompok PAAP Wawonii Adakan Kemah dan Festival Konservasi

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Wa Ode Wau, Kartini Buton

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️