PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi, Hamiruddin terkesan tidak memahami aturan larangan rangkap jabatan bagi pejabat publik.
Kesan tersebut ia perlihatkan saat ditemui wartawan Penasultra.id beberapa waktu lalu untuk dimintai klarifikasi terkait adanya larangan rangkap jabatan dirinya dan sejumlah anggota DPRD Wakatobi menjadi pengurus Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) berdasarkan hasil konsultasi sekretariat dewan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.
Dimana saat ini Hamiruddin juga menjabat sebagai Ketua KONI Sultra periode 2021-2025.
Hamiruddin mengatakan, hasil konsultasi sekretariat dewan ke BPKP Sultra tidak menjurus ke larangan rangkap jabatan, karena hadirnya undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan tidak memuat larangan rangkap jabatan bagi pejabat publik.
Namun, ia tidak menjelaskan secara detail isi dari aturan yang dimaksud.
“Baca dulu undang-undang itu, semua ada disitu. Tidak ada larangan rangkap jabatan. Jangan pikirkan itu, pikir kedepan bagaimana olahraga di Wakatobi ke depan lebih maju,” kata Ketua KONI Wakatobi itu.
Pernyataan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD. Dimana dalam pasal 400 ayat 1 huruf C disebutkan, DPRD dilarang rangkap jabatan di badan yang sumber anggarannya dari APBN/APBD.
Tidak adanya larangan bagi pejabat publik menjadi pengurus KONI, kata Hamiruddin, dibuktikan dengan adanya ketua maupun pengurus KONI dibeberapa daerah di Sultra yang di jabat oleh pejabat publik.
Discussion about this post