Karena itulah Henri Subiakto yang mendampingi Firdaus dalam rangkaian diskusi tentang media baru mengusulkan Podcast menjadi institusi pers.
“Pentingnya menjadi institusi pers, UU ITE tidak memblokir institusi Pers. Bagi pers berlaku UU Nomor 40 tahun 1999, berazas Lex Spesialis, yaitu UU Pers, jika ada berita yang salah atau bermasalah, diselesaikan dengan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai pasal 6 UU Pers,” tutur Henri.
Setiap perusahaan media menyebut lembaganya sebagai institusi pers, syarat utamanya harus berbentuk Badan Hukum Indonesia (pasal 9 UU Pers). Badan hukum tersebut harus resmi terdaftar di Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Hukum dan HAM, sebagai badan hukum di bidang pers atau jurnalistik.
Badan hukum yang dimaksud perusahaan secara khusus menyelenggarakan kegiatan menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Tidak boleh sekedar PT atau badan hukum bidang lain. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers No.01/SEDP/1/2014 Tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.
“Di sini jelas, begitu menyebut pers, media institusi pers, harus mengikuti cara kerja pers, terikat undang-undang tentang pers dan peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” kata anggota Dewan Pers Dahlan Dahi, yang juga Chief Executive Officer (CEO) Tribun Network, ketika menjadi narasumber diskusi nasional yang membahas kebebasan bermedia.
Secara khusus, Henri Subiakto berpendapat Podcast adalah salah satu bentuk jurnalisme baru di era digital. Alasannya Podcast memungkinkan untuk fungsi jurnalisme, penyampaian informasi tentang fakta, data, dan analisis, berdasar wawancara, dan narasi mendalam secara langsung bersama narasumber yang kredible, dengan format fleksibel dan personal.
Henri memberi contoh, podcast, seperti The Daily dari The New York Times, This American Life (oleh Ira Glass), Reveal (oleh The Center for Investigative Reporting), The Rest is Politics (oleh Alastair Campbell and Rory Steward).
Semuanya menawarkan pelaporan mendalam, investigasi, dan storytelling yang berkualitas, sehingga menjadi ciri khas jurnalisme baru yang disukai khalayak di era digital.
Meyakini Podcast sebagai media baru, SMSI sepanjang Oktober-Desember 2025 melakukan serangkaian dialog yang melibatkan banyak pihak. Mulai kalangan wartawan, pengusaha pers, praktisi media Podcast, akademisi hingga Dewan Pers dan pejabat negara.
Mereka yang hadir langsung sebagai narasumber antara lain:
⁃ Prof. Dr. H. Yuddy Chrisnandi (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Kabinet Kerja tahun 2014- 2016, dan Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat)
⁃ Totok Suryanto, (Wakil Ketua Dewan Pers)
⁃ Prof. Dr. Drs. H. Henri Subiakto, SH, MSi (Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga)
⁃ Hersubeno Arief (Praktisi Media Podcast)
⁃ Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum SMSI)
⁃ Anang Supriatna (Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI)
⁃ Dahlan Dahi (Anggota Dewan Pers),
⁃ Rudi S. Kamri (Praktisi Media Podcast)
⁃ Dr. Agus Sudibyo (Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI)
⁃ Alexander Suban (komisioner Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas)
⁃ Prof. Komaruddin Hidayat (Ketua Dewan Pers)
⁃ Aiman Witjaksono (Wartawan)
⁃ Yunes Herawati (Perencanaan Ahli Madya Direktorat IKPD Bappenas)
⁃ Wahyu Dhyatmika (Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia/AMSI)
⁃ Dr. Ariawan (Koordinator Wartawan Parlemen).
Dalam serangkaian dialog nasional dipandu tiga moderator secara bergantian. Ketiga moderator itu adalah Prof. Dr. Taufiqurochman (penasehat SMSI), Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum SMSI), dan Mohammad Nasir (Wartawan Senior, Kolumnis, dan Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI).
SMSI, menurut Firdaus siap menjadi wadah pembinaan, advokasi, dan verifikasi media Podcast yang menerapkan prinsip kerja jurnalistik. SMSI siap mendorong Podcast tunduk pada etika pers, prinsip keberimbangan, dan tanggung jawab publik.
“Podcast adalah keniscayaan perkembangan teknologi media dan telah menjadi bagian penting dalam ekosistem komunikasi publik di Indonesia. Podcast tidak boleh dibiarkan berada di wilayah abu-abu hukum, karena berpotensi merugikan demokrasi, kebebasan berekspresi, serta hak publik atas informasi,” kata Firdaus.
Menurut We Are Social Februari 2025, seperti dikutip Henri Subiakto, Indonesia menempati posisi terdepan secara global dalam konsumsi podcast.
Sebanyak 80,6% dari populasi Indonesia adalah pengguna internet. Dari jumlah tersebut, 42,6% di antara mereka yang berusia 16 tahun ke atas secara rutin mendengarkan Podcast setiap minggu, melebihi rata-rata global 22, 1%.
Ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan konsumen Podcast terbanyak di dunia. Oktober 2024, proporsi ini mencapai 40,6%, ada tren peningkatan yang konsisten.
Konsumen Podcast Indonesia 70% didominasi Gen Z (usia 12- 27 tahun) dan Milenial (28-43 tahun). Mereka mendengarkan secara multitasking sambil melakukan kegiatan lain, seperti bekerja dan ketika dalam perjalanan.
Sebanyak 53% mengikuti Podcast 2-3 kali seminggu, dengan durasi rata-rata 1 jam 4 menit per hari (peringkat ke-9 tertinggi global), naik dari 54 menit pada 2023.(***)
Penulis adalah Wartawan Harian Kompas (1989-2018), Penguji Kompetensi Wartawan, dan Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat
Jangan lewatkan video populer:

Discussion about this post