PENASULTRA.ID, MAKASSAR – PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga jual produk-produk bahan bakar minyak (BBM) non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU).
Penyesuaian harga untuk BBM jenis Pertamax Series dan Dex Series ini berlaku di SPBU wilayah Sulawesi per 1 September 2024.
“Ini kita lakukan evaluasi dan penyesuaian secara berkala, bisa turun dan juga naik ataupun tetap karena mengikuti trend minyak dunia dan nilai tukar rupiah,” kata Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, Senin 2 September 2024.
Menurutnya, harga BBM saat ini seperti harga BBM JBU sesuai mekanisme pasar. Harga rata-rata publikasi minyak yakni Means of Platts Singapore (MOPS) atau Argus dan juga mempertimbangkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika.
Adapun harga baru per 1 September 2024 ini sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Discussion about this post