PENASULTRA.ID, KENDARI – Aplikasi Tiktok Cash belakangan mulai heboh atau diperbincangkan masyarakat Kota Kendari. Pasalnya aplikasi tersebut memberikan iming-iming keuntungan berupa saldo yang dapat dicairkan.
Mulanya, pengguna menjalankan misi yang diberikan mulai dari follow akun, like hingga menonton video di TikTok. Kemudian dijanjikan mendapatkan uang yang bisa dicairkan.
Melihat hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra selaku Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) daerah angkat bicara.
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution mengatakan, hingga saat ini, legalitas entitas Tiktok Cash tak jelas. Dari sisi kewajaran usaha (logis) dan upaya pemberian investasi perlu menjadi perhatian masyarakat sebelum berinvestasi.
“Untuk itu, masyarakat harus hati-hati menggunakan produk tersebut,” tegas Fredly, Selasa 9 Februari 2021.
Ia meminta masyarakat selalu berhati-hati atau waspada berinvestasi dengan memperhatikan legal dan logis, sebagai upaya dalam rangka melindungi diri dan keluarga dari kerugian di masa mendatang.
“Hati-hati dengan iming-iming imbal hasil yang besar namun tidak memiliki bisnis yang jelas, khususnya upaya pengumpulan dana dengan skema ponzi,” tutup Fredly.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post