“Tujuannya untuk memberikan akses pengaduan secara terintegrasi yang dapat diakses oleh OJK, Industri Keuangan, dan Konsumen,” ujar Maulana.
Melalui aplikasi ini, katanya, OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan melalui sarana penanganan secara internal atau melalui aplikasi APPK OJK.
Sementara itu, Kanit I Subdit Tindak Pidana Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Ahmad Fatoni mengatakan, ada dua tahapan penting yang harus dilalui untuk menangani laporan dan penanganan investasi ilegal ataupun pinjol ilegal, yaitu penyelidikan dan penyidikan.
“Agar kedua proses tersebut bisa berjalan dengan baik, maka pemenuhan dokumen merupakan salah satu hal penting untuk dilakukan,” kata AKP Ahmad Fatoni.
Discussion about this post