Menurut mantan General Manager (GM) PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ini, keberadaan PT WIN dengan kegiatan pertambangannya di Desa Torobulu karena adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kegiatan tersebut juga didukung oleh Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Saya kira polemik yang ada di Torobulu dengan adanya dukungan dan penolakan warga atas kegiatan pertambangan PT WIN itu tinggal kita melihat RKAB nya saja. Kalau di dalam RKAB nya menunjuk lolasi yang ditambang itu masuk berarti itu adalah bagian yang memang harus dikerja. Tetapi jika dalam aktivitasnya tidak masuk dalam RKAB, iya, harus dihentikan,” papar Rusmin kepada sejumlah awak media di Warkop Ana Wonua, Senin, 9 Oktober 2023 malam.
Pria yang namanya kerap diakronimkan RAG ini mengaku, jika dalam RKAB terdapat lokasi pertambangan dan bersentuhan dengan pemukiman warga serta fasilitas umum, seharusnya PT WIN terlebih dulu melakukan relokasi atau pemindahan pemukiman warga ke tempat lain dengan anggaran yang disiapkan oleh perusahaan itu sendiri.
“Terkait hal ini pemerintah tinggal melihat RKAB saja dan pihak PT WIN juga harus terbuka dan mau menunjukkannya. Karena kita tidak bisa berasumsi atau berdasarkan katanya, tetapi harus melihat secara komprehensif,” tegas RAG.
Discussion about this post