PENASULTRA.ID, MUNA – Seratusan honorer tenaga kesehatan (nakes) di Muna menuntun tambahan kuota formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
PPPK nakes yang hanya dijatah 28 kuota dinilai sangat sedikit jika dibandingkan dengan tenaga guru yang jumlahnya mencapai 750 dari 797 kuota.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 jatah PPPK Nakes di Muna itu berjumlah 350 kuota dengan porsi dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp25 miliar.
Merujuk dari peraturan itu, para nakes di Muna beranggapan telah terjadi kongkalikong dalam proses pengusulannya.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Syahrullah mengatakan, pengusulan kebutuhan formasi PPPK Muna didasari oleh surat Menpan RB pada Maret 2023.
Menjawab surat Menpan tersebut, pihaknya mengusulkan formasi untuk PPPK 2023 di Muna dengan rincian, formasi guru 25, formasi Nakes 28 dan tenaga teknis 22 formasi.
“Pertimbangan yang kami ambil saat itu dikarenakan pembayaran gaji pegawai pada APBD Muna sudah melebihi diangka 60 persen dari total APBD yang ada,” kata Syahrullah dihadapan para ratusan nakes, Senin 2 Oktober 2023.
Menurutnya, dalam perjalanannya keluarlah surat dari Menpan pada 30 Mei 2023 tentang pembukaan kembali pengusulan kebutuhan ASN 2023.
Discussion about this post