Sambung dia, mengenai izin lingkungan yang inprosedural itu juga keliru. Ia mengatakan, memang benar tahapan atau SOP penerbitan izin lingkungan sesuai dengan ketentuan PP 27 tahun 2012.
View this post on Instagram
“Kami diberikan kebijakan oleh Kementerian LHK RI berupa MoU kesanggupan menyelesaikan Amdal dihadapan notaris paling lambat tiga bulan. Dan itulah sebagai dasar keluarnya izin lingkungan,” bebernya.
Ia berharap, kepada seluruh elemen masyarakat kabupaten Konawe Utara (Konut) mendukung pembangunan smelter PT Tiran Mineral agar kekayaan sumber daya alam (SDA) Konut bisa dinikmati oleh masyarakat.
Discussion about this post