“Kami diberikan kebijakan oleh Kementerian LHK RI berupa MoU kesanggupan menyelesaikan Amdal dihadapan notaris paling lambat tiga bulan. Dan itulah sebagai dasar keluarnya izin lingkungan,” bebernya.
Ia berharap, kepada seluruh elemen masyarakat kabupaten Konawe Utara (Konut) mendukung pembangunan smelter PT Tiran Mineral agar kekayaan sumber daya alam (SDA) Konut bisa dinikmati oleh masyarakat.
“Kalau ada yang menurut teman-teman salah, silahkan di sampaikan kami selalu terbuka, apa lagi jika kritikan yang di berikan itu untuk percepatan pembangunan smelter.
“Sekali lagi kami sangat terbuka. Jadi mari sama-sama kita mendukung dan mengawal pembangunan smelter ini agar dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Konut dan Sultra secara umum,” jelasnya.
Penulis: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post